Pengurus Serikat Pekerja Hotel Manhattan Dikenai PHK

0

Jakarta – Pihak Hotel Manhattan diduga melakukan pemberangusan serikat terhadap Serikat Pekerja Hotel Manhattan (SPHM). Ronny Medya Putra selaku Sekretaris umum (Sekum) SPHM menilai telah terjadi pemberangusan serikat pekerja dengan melakukan pemutusan hubungan kerja, Selasa (16/8/2016).

Ilustrasi perlawanan terhadap pemberangusan serikat pekerja.
Sumber foto: Daniel X. O’Neil. Flickr.com (CC-BY-2.0)

Setelah SPHM terdaftar sebagai serikat pekerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Selatan, pihak Hotel Manhattan langsung menginterogasi dan memutasi beberapa orang buruh yang namanya tercantum sebagai anggota SPHM.

Perkara pemberangusan serikat ini telah berusaha diselesaikan melalui bipartit, tripartit hingga menghadirkan pihak Disnaker dan kepolisian. Namun, setelah diperoleh kesepakatan, pihak hotel justru melayangkan surat peringatan (SP) kepada beberapa pengurus SPHM secara berturut-turut hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena diangggap melakukan pencemaran nama baik.

“Pihak hotel melayangkan SP tidak sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan, SP diberikan secara berturut-turut tanpa jangka waktu,” ujar Ronny.

Pemberian SP secara berturut-turut tanpa jangka waktu bertentangan dengan pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.” (Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003)

Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pengusaha dapat memberikan surat peringatan satu, dua, dan tiga selama tiga hari berturut-turut kemudian langsung melakukan PHK terhadap pekerjanya jika memang dalam jangka waktu SP satu, pekerja tersebut melakukan kesalahan lagi, dan begitu pula dalam SP selanjutnya hingga berujung kepada PHK.

Mengenai pemberangusan serikat pekerja, dalam UU No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Pasal 28 dijelaskan:

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Ronny menjelaskan, selama ini memang terjadi banyak pelanggaran di hotel Manhattan, seperti surat kontrak kerja yang hanya dimiliki oleh manajemen hotel. Namun, serikat pekerja sebelumnya dinilai tidak mampu menuntaskan berbagai pelanggaran hak pekerja, sehingga dibentuk SPHM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *