Pengusaha Batalkan PKWT, PHI Hukum Bayar Pesangon

0
buruh korban PHK
Foto ilustrasi Korban PHK. © Liputan6.com

Solidaritas.net, Surabaya – PT Focon Interlite yang bergerak di bidang pembuatan batu bata ringan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 4 orang buruhnya lantaran menemui hambatan dalam usaha. Perusahaan yang baru beroperasi pada Oktober 2012 tersebut, memutuskan untuk membatalkan dan mengakhiri perjanjian kerja dengan Hari Sabdo Winedar, dkk terhitung sejak 30 November 2013. Meski Hari Sabdo Winedar, dkk telah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk jangka waktu 2 tahun.

Perusahaan beralasan bahwa produk yang dihasilkan perusahaan adalah produk baru dan perusahaan baru berjalan 2 tahun, sehingga jika terjadi kendala usaha, perusahaan berhak untuk membatalkan perjanjian kerja dengan buruhnya. PT Focon Interlite berargumen bahwa alasan pihak perusahaan tersebut telah sesuai dengan pasal 9 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  nomor 100/MEN/VI/2004.

Namun alasan pihak perusahaan tersebut tidak dapat diterima oleh Hari Sabdo Winedar, dkk. Mereka berpendapat bahwa alasan PHK yang dijatuhkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Keempat orang buruh tersebut merasa dirugikan dengan pembatalan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

Oleh karena itu, Hari Sabdo Winedar, dkk mengajukan perkara ini ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, setelah sebelumnya tidak mendapatkan kesepakatan dalam mediasi. Dalam persidangan, PT Focon Interlite membantah dalil gugatan Hari Sabdo Winedar, dkk. Perusahaan menganggap bahwa penerapan dan pembatalan PKWT di PT Focon Interlite telah sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Surabaya dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa penerapan PKWT di PT Focon Interlite tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 100/MEN/VI/2004. Karena yang dimaksud dengan produk baru dalam ketentuan tersebut adalah di luar pekerjaan pokok yang biasa dilakukan perusahaan. Sehingga demi hukum PKWT tersebut berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Oleh karena itu, Majelis Hakim PHI Surabaya, melalui putusan nomor 90/G/2014/PHI.Sby tertanggal 9 Februari 2015 menyatakan putus hubungan kerja antara Hari Sabdo Wedar, dkk dengan PT Focon Interlite. Majelis Hakim PHI Surabaya juga menghukum pihak perusahaan untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah selama tidak dipekerjakan (upah proses) senilai 160 juta rupiah.

Sumber website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *