Pengusaha Dapat Dipidana Jika Bayar Upah di Bawah Minimum

0

Setelah penetapan Upah
Minimum, maka menjadi tanggung jawab bagi pengusaha untuk memberikan upah
sesuai dengan penetapan upah minimum pada tiap daerah. Pengusaha yang membayar
upah dibawah upah minimum akan terancam pidana.

Sesuai UU No 13 tahun
2003 upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sedangkan minimum
adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan
tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Dalam hal pembayaran upah,
Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) mengatur bahwa Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum.
Misalnya, jika Upah
minimum didaerah sebesar Rp 3.000.000 sedangkan upah pokok yang diterima hanya sebesar Rp 2.900.000. maka hal tersebut telah melanggar ketentuan
mengenai upah minimum.
Apabila hal tersebut
terjadi atau upah yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
maka dapat menggunakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial .
Selain itu, upaya yang
dapat dilakukan pekerja adalah dengan menempuh proses pidana atau melaporkan
kepada pihak kepolisian.
Ancaman pidana yang
diterima Pengusaha Sesuai UU 13 tahun 2003 pasal 185 ayat (1) pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1
tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan
paling banyak Rp 400 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *