Pengusaha Gugat 5 PKL di Yogya Rp 1,12 Milliar Dengan Tuduhan Ini

pedagang pkl digugat 1,2 m
Konferensi pers lima PKL yang digugat oleh pengusaha sebesar Rp 1,12 milliar. Foto: @kotauntukmanusia / Facebook. 

Solidaritas.net, Yogyakarta – Lima orang pedagang kaki lima (PKL) di Yogyakarta digugat oleh seorang pengusaha, karena menggunakan lahan milik Kraton Yogyakarta. Gugatannya tak tanggung-tanggung, senilai Rp 1,12 miliar. Padahal, kelima PKL tersebut mengaku sudah menempati lahan tersebut sejak berpuluh-puluh tahun lalu. Namun, tiba-tiba sekarang muncul surat gugatan dari seorang pengusaha yang mengaku memegang surat kekancingan dari kraton.

Kelimanya adalah tukang kunci Budiono dan anaknya, Agung, penjual nasi remes Sutinah, serta pasangan penjual bakmi, Sugiyadi dan Suwarni. Mereka berjualan bergantian di lahan seluas 4×5 meter di perempatan Gondomanan, Jl Brigjend Katamso – Jl Ibu Ruswo, Yogya; siang hari digunakan Budiono, Agung dan Sutinah, sedang malam ditempati Sugiyadi dan Suwarni. Namun, kini mereka digugat pengusaha Eka Aryana, karena menempati lahan itu.

“Kami menempati lahan itu secara turun temurun. Bahkan sejak 1939 kakek kami sudah di situ, ada surat dari pemerintah Hindia Belanda untuk menempati lahan itu,” ungkap Agung pada wartawan, seperti dikutip Solidaritas.net dari Republika Online, Minggu (13/9/2015).

Ditambahkan Budiono, sengketa lahan itu juga pernah terjadi pada 2011 lalu. Pada 2013, akhirnya disepakati mereka tetap berjualan dengan penggeseran lahan. Namun, sekarang tiba-tiba mereka digugat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, setelah Eka menunjukkan surat kekancingan dari Kraton Yogyakarta yang berisi penggunaan lahan seluas 73 meter persegi.

Untuk menghadapi gugatan itu, kelimanya pun meminta bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Selain itu, mereka juga melakukan aksi topo pepe, yakni duduk bersila di depan Kraton Yogyakarta, dengan mengenakan pakaian tradisional Yogyakarta dan mebawa poster penolakan, untuk memprotesnya dan meminta keadilan kepada Sultan.

“Apakah demi kepentingan investasi, hak warga atas pekerjaan lantas bisa diabaikan begitu saja? Jangan pernah remehkan kasus penggusuran. Warga Yogyakarta, mari kritis terhadap faktor-faktor yang melatarbelakangi alih fungsi lahan dan alih penguasaan lahan, baik di kota maupun di desa. Siapa bermain, siapa diuntungkan?” tulis akun Facebook Kota untuk Manusia pula memberikan dukungan kepada PKL tersebut, saat menggunggah foto mereka.

Tinggalkan Balasan