Pengusaha Ingkar Janji, Buruh Pabrik Es Krim AICE Kembali Mogok Kerja

0

buruh pabrik es krim aice

Bekasi – Buruh PT. Alpen Food Industry yang memproduksi es krim AICE kembali melakukan mogok kerja, Jumat (17/11). Mogok ini direncakan akan diakhiri pada tanggal 02 Desember 2017. Pemogokan dipicu lantaran pengusaha dinilai mengeluarkan kebijakan sepihak pengangkatan pekerja melalui seleksi, sedangkan sebelumnya perusahaan sudah menyanggupi akan mengangkat karyawan sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada 02 November 2017, 600an buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT. Alpen Food Industry menlakukan mogok kerja. Mogok kerja tersebut direncanakan akan diakhiri pada tanggal 16 November 2017, namun pada 06 November 2016 buruh masuk kerja kembali.

“Kami berusaha beritikad baik dengan masuk kerja kembali karena pihak manajemen mengatakan mau mengangkat sesuai ketentuan Pasal 59. Namun, saat kami masuk kerja, kebijakannya berubah menjadi seleksi. Itu tidak sesuai Undang-Undang,” kata Ketua SGBBI, Panji Novemberi, kepada Solidaritas.net, Jumat (17/11/2017).

Selain itu, pihak SGBBI juga menjelaskan mengenai fasilitas tunjangan-tunjangan di perusahaan yang belum lama adanya. Kebijakan tunjangan itu baru dilaksanakan pada bulan September 2017. Sebelumnya, buruh tidak mendapatkan tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan makan dan tunjangan transportasi.

Perusahaan dinilai melakukan pelanggaran normatif dengan mempekerjakan buruh kontrak di bagian produksi yang bersifat tetap. Perusahaan juga melakukan pemotongan upah apabila pekerja tidak masuk kerja sehingga pengupahan ini dapat dikategorikan sebagai pengupahan berdasarkan kehadiran.

Serikat pekerja berharap agar perusahaan bersedia mengangkat pekerja kontrak menjadi karyawan tetap dan tidak membuang mereka begitu saja. Mengingat pekerja sudah memberikan kontribusi terhadap perusahaan selama ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *