Pengusaha Jepang Banyak Langgar Aturan, Buruh Datangi Kemlu

1
Aksi KSPB melawan penjajahan modal Jepang di Indonesia, 10 Desember 2018.

Jakarta – Seratusan buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). KSPB mengadukan pengusaha-pengusaha Jepang yang melanggar aturan ketenagakerjaan di Indonesia dan meminta Kemlu menegur Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang.

Menurut koordinator aksi, Damiri, Kemlu harus ikut menegur perusahaan-perusahaan Jepang melalui Duta Besar Jepang.

“Kemenlu menerima perwakilan kami dan kami sampaikan permasalahan ini, tapi mereka menyanggah ini lebih ke urusan Kemenaker. Tapi kami jelaskan juga bahwa yang kami tekankan adalah ada warga negara asing yang tidak patuh ketentuan UU yang ada di Indonesia dan kami meminta Kemenlu ikut mengawasi nya melalui duta besar luar negeri yang ada di Indonesia,” jelas Damiri.

Menurut Damiri, Kemlu menjanjikan akan berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kejer (Kemnaker) mengenai kasus-kasus yang diadukan oleh KSPB.

“Kami juga meminta Kemlu memfasilitasi pertemuan dengan Kedubes Jepang,” ungkapnya.

Suasana audiensi KSPB dengan Kemlu.

KSPB mengadukan tiga kasus pelanggaran ketenagakerjaan, yakni pertama, kasus PT. Nanbu Plastics Indonesia, perusahaan subkontraktor Toyota, yang berlokasi di Kawasan MM2100, Cikarang, mempekerjakan buruh sebagai buruh kontrak dengan melanggar UU Ketenagakerjaan. Nanbu bahkan melakukan pemecatan terhadap buruh perempuan korban kecelakaan kerja dan melayangkan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh korban kecelakaan kerja dan buruh lainnya di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung.

Kedua, PT. Senopati Fujitrans Logistic Services (PT SENFU), gudang spare part Mitsubishi yang berlokasi di kawasan MM2100, Cikarang, menggunakan buruh outsourcing dan mempekerjakan mereka dengan sistem kontrak secara terus-menerus; melakukan diskriminasi terhadap makanan; tidak memberikan fasilitas transport dan hak-hak lainnya, hingga melakukan PHK terhadap seluruh buruh yang berusaha mendirikan serikat.

Ketiga, kasus yang terjadi di Fajar Mitra Indah (PT. FMI), perusahaan gudang FamilyMart yang berlokasi di Cibitung, Kab. Bekasi. PT FMI mempekerjakan buruhnya sebagai buruh kontrak dengan melanggar UU Ketenagakerjaan, melakukan pemotongan upah, tidak memberikan slip gaji, tidak memberikan fasilitas transport dan uang makan dan mengeksploitasi pekerja perempuan.

Bahkan setelah ada nota penetapan dari Pegawai Pengawas, pengusaha tidak bersedia menjalankan. Buruh yang melakukan mogok kerja digantikan dan dipecat secara sepihak. Memanfaatkan kemiskinan buruh yang sudah tidak memiliki upah lagi, PT. FMI menawarkan uang agar buruh mau melepaskan haknya sebagai seorang karyawan tetap. Ada 13 buruh yang menolak penawaran tersebut dan tetap menuntut dipekerjakan kembali.

KSPB juga menyinggung sejarah penjajahan Jepang yang terjadi di Indonesia dalam pernyataan sikapnya. Menurut KSPB, pelanggaran modal Jepang masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 1942 dalam bentuk penjajahan fisik. Meskipun menjajah hanya selama 3,5 tahun, penderitaan fisik yang dialami oleh rakyat Indonesia sangatlah berat. Karena Jepang memberlakukan sistem tanam paksa, romusha (kerja paksa) dan pelacuran paksa (jugun ianfu) serta pemberangusan organisasi-organisasi rakyat.

Setelah Jepang berhasil diusir pada tahun 1945, modal Jepang kembali dominan pada 1967 setelah naiknya kekuasaan Orde Baru. Pada 1970, Mitsubishi mendirikan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, lalu menyusul Toyota juga membangun pabriknya pada 1971. Masuknya modal Jepang secara besar-besaran memicu penolakan dalam bentuk demonstrasi besar-besaran yang berubah menjadi kerusuhan pada 15 Januari 1974 (Malari 74).

Segala bentuk protes rakyat atas dampak-dampak yang ditimbulkan oleh investasi seperti upah murah, status kerja fleksibel dan kerusakan lingkungan, dijawab dengan kekerasan militer Orba. Selama 32 tahun kekuasaan Orba, modal Jepang sangat leluasa beroperasi dan mendapatkan keuntungan besar.

Setelah reformasi 1998 hingga hari ini, modal Jepang masih mendominasi investasi di Indonesia, khususnya industri otomotif. Tapi masih sering kita dengar dan temukan berbagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang menyengsarakan buruh Indonesia.

Padahal produk-produk Jepang telah menguasai pasar Indonesia, terutama otomotif. Hampir 100 persen kendaraan bermotor dan mobil yang digunakan oleh rakyat Indonesia adalah pabrikan Jepang. Keuntungannya besar, sebagai contoh pada semester pertama 2018 saja, pendapatan dan laba bersih Perseroan TMMIN tumbuh masing-masing sebesar 28 persen dan 58 persen menjadi 250 miliar rupiah dan 94,9 miliar rupiah.

“Modal Jepang harus patuh hukum ketenagakerjaan di Indonesia, jangan sampai martabat buruh Indonesia diinjak-injak di negerinya sendiri”, tutup Damiri.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *