Tangerang- Sebanyak 33 orang buruh PT Karyatugas Paramita dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, Rabu(1/6/2016). Dalam hal ini pengusaha justru melimpahkan kewajiban membayar pesangon pada ketua Serikat Buruh Nusantara (SBN), diduga hal ini terjadi karena Padna selaku ketua serikat aktif melancarkan protes pada perusahaan.
Berikut pengumuman yang diterbitkan oleh perusahaan:
- Bahwa terhitung tanggal 1 Juni 2016, kepada nama-nama yang disebut pada lampiran pengumuman dinyatakan telah di PHK;
- Hal-hal yang berhubungan dengan uang pisah atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Saudara Padna, bukan manajemen perusahaan;
- Agar nama-nama yang telah di PHK segera meminta uangnya kepada saudara Padna, bukan pada Ibu Ruth selaku pegawai personalia;
- Kepada nama-nama yang disebut dalam lampiran, apabila berkeberatan dan ingin menyelesaikan secara baik-baik dan ingin membatalkan PHK, maka segera menghubungi HRD Manajer perusahaan karena perusahaan merasa tidak mem-PHK buruh melainkan sudara Padna yang melakukannya
Pengumuman tersebut sangat menyudutkan Padna dan melanggar pasal 156 ayat 1 (satu) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Kemudian, dari beberapa hal yang dapat mengakhiri hubungan kerja seperti diatur dalam pasal 61 UU Nomor 13 tahun 2003, menurut buruh, tidak satupun yang memenuhi syarat PHK terhadap buruh PT Karyatugas. Terkait tuduhan pada Padna sebagai pihak yang menghendaki PHK, itu juga dianggap tidak masuk akal karena Padna bukanlah pemilik perusahaan dan buruh tidak memiliki hubungan kerja dengan Padna.
Buruh menduga, kasus ini berkaitan dengan pemberangusan serikat. Sebab selama ini Padna selaku ketua Serikat Buruh Nusantara (SBN) PT Karyatugas Paramita yang berafiliasi dengan FSBN dan KASBI memang kerap melancarkan protes terhadap kebijakan perusahaan yang sewenang-wenang.
PT Karyatugas yang beralamat di Jl Ciakar RT 001/RW 001, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang-Banten sebagai perusahaan perakitan mobil, seperti: ambulan, mobil box, bus, truk, angkutan umum, dan juga modifikasi mobil, telah melakukan berbagai pelanggaran.
Diantaranya, mengintimidasi buruh yang aktif berserikat dengan ancaman sanksi Surat Peringatan (SP), skorsing dan PHK sepihak. Memutasi pengurus serikat, upah buruh antara yang telah lama bekerja dan masih baru disamaratakan, serta upah lembur hanya Rp 5.000 perjam.
Padahal, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, yaitu: Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja, maka untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam.
“Kami menilai, jika perusahaan menginginkan ada perubahan hubungan kerja yang harmonis dan kerjasama yang baik, serta menjunjung tinggi nilai keadilan, maka seharusnya bisa dilakukan dengan pembinaan yang baik dengan musyawarah mufakat,” tulis Padna dan Hari Latif dalam siaran persnya, Senin (13/6/2016).
Berhubung sejak 1 Juni 2016, buruh sudah tidak diperbolehkan masuk kerja seperti biasa, mereka pun melakukan aksi unjuk rasa, pada Senin (13/6/2016). Dalam tuntutannya, buruh menyatakan:
- Menolak PHK sewenang-wenang.
- Pekerjakan kembali pengurus dan anggota SBN di PT Karyatugas Paramita tanpa syarat.
- Bayarkan upah lembur sesuai Undang-Undang.
- Lawan pemberangusan serikat buruh.
- Berikan kebebsan buruh untuk berserikat sesua UU Nomor 21 Tahun 2000.
- Menolak keras kriminalisasi aktivis buruh/pengurus serikat buruh
SBN PT Karyatugas kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan, Selasa (14/6/2016). Pada aksi kedua ini, pihak perusahaan masih saja tidak mau menemui massa aksi.