Solidaritas.net, Jakarta – Direktur HRD PT Mandom, Sanyata Adi Saputra mempertanyakan porsi kelayakan kompensasi yang menjadi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebab, menurutnya pihak keluarga korban sudah puas dan sudah ikhlas dengan ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden KSPI, Said Iqbal menilai kompensasi sebesar Rp. 200-250 juta yang diberikan perusahaan kepada keluarga korban tidaklah layak. Selain karena dianggap tidak layak, menurut Said Iqbal sebesar Rp. 3,9 miliar bantuan tersebut juga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Olehnya, KSPI menuntut agar PT Mandom memberikan kompensasi sebesar Rp. 2 milliar untuk setiap korban kebakaran pabrik.
“Seharusnya seluruh korban mendapat kompensasi sebesar Rp. 2 miliar per orang. Ganti rugi sebesar Rp. 2 miliar adalah angka yang layak,” katanya.
Kompensasi tersebut dianggap layak karena korban sampai meregang nyawa.
“Ini kan ada yang meninggal. Ganti rugi seharusnya materiil dan imateriil,” kata Said
Sayangnya Pihak PT Mandom justru mempertanyakan tuntutan itu karena pihaknya merasa tidak paham mengenai besaran nilai yang dibicarakan oleh KSPI.
Meskipun pihaknya mengaku pasrah dalam menanggapi tuntutan itu, namun Sanyata Adi Saputra selaku HRD tetap mempertanyakan kelayakan porsi kompensasi.
“Mau ganti rugi Rp. 2 miliar itu hitungannya dari mana?” katanya
Selain kompensasi, KSPI juga mendesak pemerintah untuk menangkap dan memenjarakan pengusaha PT Mandom. Perusahaan ini dituding sebagai penyebab insiden kebakaran karena kelalaian Standar Prosedur Kerja (SOP) dan Kesehatan, Keselamatan, dan Keaman Kerja (K3).
Diketahui pada 10 Juli 2015 pabrik PT Mandom yang berlokasi di Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terbakar. Insiden itu mengakibatkan 27 pekerja tewas dan 30 pekerja lainnya mengalami luka-luka.