Pengusaha PT Wintai Garmen Penuhi Tuntutan SPA FSPS

0
demo buruh fsps
Demo buruh FSPS. Foto: Adi Nugraha.

Solidaritas.net, Majalengka – Setelah mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada pihak Disnaker setempat, PT Wintai Garmen akhirnya memenuhi tuntutan buruh. Pihak perusahaan bersedia kembali mempekerjakan buruh. Para buruh korban PHK itu mulai bekerja kembali sejak Senin (18/10/2015).

Diketahui PT Wintai melakukan PHK terhadap wakil ketua Serikat Pekerja Anggota-Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (SPA-FSPS) dan beberapa orang buruh lainnya dengan alasan masa kontrak yang telah berakhir. Namun berdasarkan bukti-bukti yang dibeberkan buruh, pihak Disnaker langsung mendesak pihak perusahaan agar mempekerjakan kembali buruh-buruh yang telah dikenai PHK tersebut.

Namun perusahaan mengambil jeda waktu selama 30 hari untuk memanggil ratusan korban PHK lainnya agar bekerja kembali.

Buruh juga membeberkan kepada Disnaker mengenai pelanggaran perjanjian PKWT yang telah dilakukan PT Wintai selama ini . Di mana buruh dikontrak selama empat kali dengan kontrak pendek per tiga bulan tanpa jeda. Bahkan beberapa salinan kontrak kerja tidak pernah diberikan kepada buruh. Berdasarkan hal itu Disnaker juga menyarankan agar PT Wintai merubah status buruh. Dari PKWT menjadi PKWTT.

Salah seorang buruh yang turut mengawal permasalahan ini, Agus Humaedi mengatakan,

“Kami memiliki alat bukti yang kuat hukum dan kemungkinan akan menang jika dibawa ke pengadilan,” kata Ketua Umum FSPS, Agus Humaedi, dihubungi Solidaritas.net, Senin(19/10/2015).

Berhubung pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan bersedia memenuhi tuntutan buruh, rencana mengadukan kasus ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) pun diurungkan. Agus menegaskan, meskipun tuntutan telah dipenuhi, SPA-FSPS akan tetap mengawal kasus tersebut hingga hal-hal yang telah menjadi keputusan benar-benar dilaksanakan.

Pada Januari 2015 yang lalu, perusahaan ini juga didemo oleh buruh akibat merumahkan pekerjanya. Namun sebanyak 311 orang buruh belum menerima pesangon pada saat itu.

“Jumlah buruh itu totalnya ada 2.000 orang dengan 311 di antaranya belum menerima pesangon. Yang lainnya dibayar Rp.900.000 per tahun kali masa kerja. Sedangkan kami menuntut sesuai aturan agar dibayarkan sembilan kali upah,” ujar Wakil Ketua Persatuan Pergerakan Buruh Kasbi, Yuyun Yuningsih, dilansir dari Bisnis.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *