Pengusaha Telat Bayar Upah Buruh Harus Didenda

0

Pangkajene – Ratusan buruh PT Daya Cayo menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Rabu (08/06/2016). Mereka menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan segera membayar gaji mereka yang selama dua bulan belum dibayar. Selain itu, para buruh tersebut juga menuntut pencairan pembayaran Jamsostek selama setahun, dan pemberlakukan upah minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Buruh PT Daya Cayo demo di Dinsosnaker Kabupaten Pangkep.
Foto: MakassarTerkini.com

“Kami hanya minta hak kami yaitu gaji dua bulan, Jamsostek satu tahun dan pemberlakuan upah minimum,” ungkap salah seorang buruh, Kusnadi dalam aksi demonstrasi tersebut, seperti dilansir dari MakassarTerkini.com, Sabtu (11/06/2016).

Pihak Dinsosnaker Kabupaten Pangkep sempat mempertemukan para buruh itu dengan manajemen perusahaan tambang marmer tersebut. Namun, Kusnadi dan rekan-rekannya memilih keluar, setelah mengetahui bahwa pihak perusahaan masih belum bisa memenuhi tuntutan mereka. Menurut Kusnadi, pihak perusahaan ingkar janji untuk segera membayar.

“Kita hanya mau ketemu dan dibayar. Pertemuan yang lalu di depan wakil bupati mereka berjanji membayar di akhir Mei. Ini sudah bulan Juni dan mereka belum bayar, sementara produktifitas kami selama ini tetap terjaga,” tambah Kusnadi kepada sejumlah wartawan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 18, disebutkan bahwa ‘Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh’. Jika pengusaha sengaja terlambat membayar upah, maka akan dikenakan denda, seperti diatur dalam Pasal 55 peraturan tersebut. Besaran denda adalah 5% per hari dari total upah untuk keterlambatan 4-8 hari. Jika lebih dari 8 hari, maka denda ditambah 1% per hari, dengan ketentuan selama sebulan tidak boleh melebihi 50% dari total upah. Setelah sebulan upah masih belum dibayar, maka denda ditambah bunga sesuai bank pemerintah. Manajemen PT Daya Cayo harus menghitungnya.

Sementara itu, soal pembayaran upah dibawah upah minimum, tanpa adanya persetujuan penangguhan dari yang berwenang, sangat jelas dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat (1). Jika pengusaha tak memberlakukan upah minimum, secara hukum termasuk dalam tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara antara satu tahun sampai dengan empat tahun, dan/atau denda Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta, sesuai diatur dalam Pasal Ayat (2) peraturan yang sama.

Pelanggaran terhadap PP Pengupahan tersebut sangat disayangkan mengingat pemerintah yang memaksakan pengesahannya meskipun mayoritas serikat buruh tidak setuju. Akibat penegakan PP Pengupahan, kenaikan upah tahun 2016 hanya diperkenankan sebesar 11,5 persen. Anehnya, Dinsosnaker Kabupaten Pangkep hanya melakukan mediasi dalam kasus keterlambatan pembayaran upah. Terkesan jika pengusaha yang melanggar hak-hak buruh, maka kasus akan masuk ke meja mediasi. Namun, jika suatu peraturan menguntungkan pengusaha, pemerintah berupaya tegas menegakan peraturan itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *