Pengusaha Wajib Berikan Waktu dan Sarana Ruang Bagi Pekerja Yang Menyusui

Solidaritas.net-Perusahaan diwajibkan menyediakan ruang laktasi atau
ruang bagi pekerja perempuan untuk menyusui. Tata cara penyediaan
fasilitas khusus menyusui atau memerah susu di atur dalam Permenkes No
15 Tahun 2013.

Ilustrasi pekerja perempuan yang sedang menyusui
Sumber:Pixabay.com

Dalam Permenkes itu, selain penyediaan ruang
laktasi, perusahaan juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang
bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI
selama waktu kerja di tempat kerja.

Agar hal itu bisa
dilaksanakan perusahaan harus membuat peraturan internal yang mendukung
keberhasilan program pemberian ASI eksklusif, dan penyediaan tenaga
terlatih pemberian ASI
Ruang ASI juga diselenggarakan pada bangunan
yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian
dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja.

Penyediaan
ruang yang layak bagi ibu menyusui terdapat dalam peraturan bersama
antara Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga anak,
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementrian Kesehatan Nomor :
48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, 1177/Menkes/PB/XII/2008
tentang peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja.

Tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui atau memerah susu diatur dalam Permenkes No 15 Tahun 2013:

1.
Pengurus tempat kerja, yakni orang yang mempunyai tugas memimpin
langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri, harus
mendukung program ASI eksklusif [Pasal 3 ayat (1)]. Dukungan ASI
ekslusif oleh pengurus tempat kerja dilakukan melalui Pasal 3 ayat 2:

a.    penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI;
b.   
pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI
Eksklusif kepada bayi atau   memerah ASI selama waktu kerja di tempat
kerja;
c.    pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif;
d.    penyediaan tenaga terlatih pemberian ASI

2.   
Setiap pengurus tempat kerja harus memberikan kesempatan bagi ibu yang
bekerja di dalam ruangan dan/atau di luar ruangan untuk menyusui
dan/atau memerah ASI pada waktu kerja di tempat kerja (asal 6 ayat 1).

3.   
Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan
ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan
yang ada di tempat kerja (Pasal 9 ayat 1).

4.    Ruang ASI harus
memenuhi persyaratan kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan: ukuran
minimal 3×4 m2  dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan
yang sedang menyusui, ada pintu yang dapat dikunci, tersedia wastafel
dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan, bebas
potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi, dan lain
sebagainya.

Sebelum Undang-Undang ketenagakerjaan disahkan,
Indonesia yang tergabung dalam Konvensi Pekerja Internasional (ILO),
telah mengatur hak-hak bagi pekerja perempuan diantaranya mengatur soal
perlindungan bagi pekerja perempuan yang menyusui termuat dalam Pasal 3
dan 10 Konvensi ILO 183/2000.

Dalam Pasal 3 disebutkan, setiap
anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja
yang representatif, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk
memastikan bahwa perempuan hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk
melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang
akan merugikan kesehatan ibu atau anak, atau bila penilaian telah
menetapkan resiko yang signifikan terhadap kesehatan ibu atau anaknya.

Sedangkan pasal 10 berbunyi :
1.
Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat
harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.

2.
Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian
diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur
pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek
nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung
sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai.

Selain Konvensi
ILO dan UU Ketenagakerjaan, aturan mengenai hak menyusui juga terdapat
dalam Pasal 128 UU kesehatan No 36 tahun 2009

1. Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

2.
Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan
penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

3. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Jika
melanggar pasal tersebut, maka perorangan yang menghalangi pekerja
perempuan untuk menyusui adalah berupa penjara paling lama satu tahun
dan denda 100 juta sesuai pasal 200 UU Kesehatan dan sanksi bagi
koorporasi yang melanggar dapat berupa pidana
denda dengan pemberatan, dan pidana tambahan berupa pencabutan izin
atau pencabutan status badan hukum sesuai Pasal 201 UU Kesehatan.

Tinggalkan Balasan