Pengusaha Wajib Sediakan Fasilitas Khusus Untuk Menyusui

Foto ilustrasi hak ibu dan anak akan ASI Eksklusif
Foto ilustrasi hak ibu dan anak akan ASI Eksklusif

Solidaritas.net – Memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif merupakan hak bagi setiap perempuan yang sedang menyusui, termasuk buruh perempuan di perusahaan maupun instansi pemerintah. Hak untuk menyusui ini wajib diberikan, bahkan terdapat sanksi pidana berupa kurungan dan denda bagi siapa yang menghalangi hak buruh perempuan untuk menyusui.

Dilansir dari Hukumonline, ILO, sebagai organisasi internasional buruh, mengatur hak-hak bagi buruh perempuan dan melalui Konvensi ILO nomor 183 tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas. Secara khusus hak untuk menyusui diatur dalam pasal 3 dan 10, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 3
Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang representatif, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa perempuan hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang akan merugikan kesehatan ibu atau anak, atau bila penilaian telah menetapkan resiko yang signifi kan terhadap kesehatan ibu atau anaknya. 
Pasal 10
1.    Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.
2.    Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai.
Dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 83 juga diatur mengenai hak menyusui sebagai berikut:
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Selanjutnya hak untuk menyusui beserta kewajiban untuk menyediakan fasilitas khusus, diatur dalam UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 128 sebagai berikut:

(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengusaha mempunyai 2 kewajiban terhadap buruh perempuan yang menyusui. Pertama, pengusaha diwajibkan untuk memberi kesempatan buruh perempuan menyusui di dalam waktu kerja dengan tetap mendapatkan upah. Kedua, pengusaha diwajibkan untuk menyediakan fasilitas khusus, semisal ruang laktasi hingga sarana menghantar ASI, bagi buruh perempuan yang sedang menyusui.

Pelanggaran terhadap hak buruh perempuan untuk menyusui berupa sanksi pidana tertuang dalam UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 200, yaitu:

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sedangkan bagi perusahaan (korporasi) yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam pasal 201, yaitu:

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.    pencabutan izin usaha; dan/atau
b.    pencabutan status badan hukum.

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan juga telah menerbitkan Permenkes nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu. Dalam ketentuan ini diatur secara lebih terperinci mengenai ketentuan fasilitas khusus yang harus disediakan bagi buruh perempuan, seperti tata letak ruang menyusui, penyediaan tenaga terlatih pemberian ASI hingga standar kebersihan bagi ruangan menyusui. (AY/RDN)

Tinggalkan Balasan