Penuhi Hak Perempuan Korban Pelanggaran HAM 1965!

0

Jakarta –  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran
HAM berat dalam Tragedi 1965 yang akan dihasilkan oleh simposium nasional harus
mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh berbagai
pihak, termasuk rekomendasi Komnas Perempuan terkait pemenuhan hak 122
perempuan korban pelanggaran HAM 1965.

Peserta simposium nasional mengemukakan pendapat
(Foto: @febrofirdaus)

Pada November 2007,
kepada presiden, kementerian/lembaga terkait, dan masyarakat, Komnas Perempuan
telah menyampaikan Laporan Pemantauannya tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Berbasis Jender yang dialami 122 perempuan dalam peristiwa 1965.

Komnas Perempuan
menyampaikan pola pelanggaran HAM yang dialami oleh 122 perempuan dan
merekomendasikan sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh negara untuk memenuhi
hak korban dan memastikan pelanggaran tidak berulang.Termasuk dalam hal ini
merekomendasikan investigasi projustisia terkait pelanggaran berat HAM dalam
peristiwa 1965 tersebut.
Melihat tujuan dari penyelenggaraan simposium
nasional adalah membedah Tragedi 1965. Maka, Komnas Perempuan menuntut agar menempatkan
tragedi 1965 secara
jujur dan proporsional dalam kesejarahan bangsa Indonesia dengan melacak arti
dan menimbang implikasinya dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa. Berikut
pernyataan sikap Komnas Perempuan terhadap simposium nasional:
  1. Kesaksian yang diberikan korban
    dalam simposium harus diletakkan dalam/menjadi bagian dari keseluruhan
    kesaksian korban yang telah didokumentasikan baik melalui forum-forum di
    tingkat daerah, nasional maupun internasional. Olehnya, rekomendasi
    penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM dalam Tragedi 1965 yang akan
    dihasilkan oleh simposium ini, seharusnya mempertimbangkan
    rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh berbagai pihak
  2. Harus berkontribusi dan membuka
    akses korban terhadap pemenuhan haknya atas kebenaran, keadilan, pemulihan
    dan jaminan atas ketidakberulangan, termasuk dalam hal ini akses korban
    untuk mendapatkan pertanggungjawaban pelaku
  3. Pemerintah perlu menjamin
    keamanan seluruh korban yang mengikuti simposium, baik selama simposium
    berlangsung ataupun setelahnya
  4. Komnas Perempuan menegaskan
    penting adanya ruang penyikapan yang aman, konstruktif, dan efektif oleh
    seluruh elemen bangsa dalam kerangka: (1) Pemenuhan hak-hak korban atas
    kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidakberulangan; (2)
    Tanggung jawab negara dalam penegakan HAM; dan (3) Pemulihan kehidupan
    berbangsa, termasuk dalam hal ini menyegerakan pembentukan mekanisme
    kepresidenan untuk menangani pelanggaran HAM masa lalu sebagaimana telah
    direncanakan dalam RPJMN 2015-2019
Simposium
nasional untuk membedah tragedi tahun 1965-1966 diselenggarakan di Hotel
Aryaduta, Jakarta, pada 18-19 April 2016. (**Ern)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *