Solidaritas.net, Karawang – Proses peradilan terhadap kasus pemberangusan serikat (union busting) yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen PT Adyawinsa Stamping Industry (ASI) (ADW Group) Karawang, ternyata mendapat hambatan oleh para pengadilnya sendiri. Meski Polres Karawang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karawang sejak beberapa waktu lalu, namun berkas itu dikembalikan lagi.
Berkas perkara tersebut dikembalikan dengan alasan belum lengkap. Namun, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang mengangkat kasus itu mencurigai Kejaksaan Negeri Karawang mencoba untuk mengulur waktu, agar ada waktu bagi pihak perusahaan untuk mencari celah dalam kasus tersebut. FSPS juga menyebut ada dugaan bahwa pihak PT ASI mencoba untuk mengarahkan kasus union busting itu ke perselisihan perdata.
“Kemarin kasus union busting kita sudah dikirim ke kejaksaan. Setelah beberapa hari berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke polisi. Kita mencurigai pihak kejaksaan mencoba bermain dengan mengulur waktu, sehingga ada waktu untuk mengarahkan kasusnya ke perselisihan perdata,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPS, Agus Humaedi saat dihubungi oleh Redaksi Solidaritas.net, pada Selasa (2/6/2015).
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, berkas yang kurang dalam kasus itu adalah sertifikat saksi ahli Dr Lanny Ramli SH MHum, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang dulu menaungi para buruh di perusahaan itu, dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PT ASI.
Tidak hanya soal pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Karawang ke Polres Karawang saja, dalam kasus ini juga muncul hambatan lainnya, yakni praperadilan yang diajukan para tersangka dari manajemen PT ASI (ADW Group). Permohonan praperadilan itu sendiri sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Karawang, dan saat ini sedang menunggu jadwal persidangannya. Namun, sampai sekarang belum diketahui kapan jadwal sidangnya.
“Sekarang muncul hal baru, penetapan tersangka oleh polisi sedang dipraperadilankan di PN Karawang oleh pengusaha PT ASI. Ini kental mainan pengacara. Proses sidangnya masih kita tunggu, cuma sudah didaftarkan. Nanti kita sounding (umumkan –red) lah.. Sekarang kawan-kawan lagi bikin strategi antisipasi,” lanjut Agus menjelaskan perkembangan kasus.
Oleh karena itu, Agus mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penekanan terhadap Kejaksaan Negeri Karawang dalam kasus tersebut. Selain itu, mereka juga sudah melapor dengan mengirim surat ke Propam dan Komisi Kejaksaan, untuk memeriksa kinerja para penyidik polisi dan JPU yang bertugas memeriksa dan memproses kasus union busting ini.
Dalam kasus union busting yang dilakukan pihak manajemen PT ASI (ADW Group) terhadap Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPS di perusahaan itu, Polres Karawang telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Direktur Utama PT ASI (ADW Group) Wahyu Wulandaru dan Manager HRD, NM Wijayanto. Penetapan tersangka itu sendiri baru dilakukan pada bulan April 2015 lalu, atau hampir 2 tahun sejak kasus dilaporkan pada tanggal 23 Agustus 2013.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemberangusan serikat pekerja dengan menghalang-halangi kegiatan mereka. Berdasar UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perbuatan itu tergolong sebagai tindak pidana kejahatan.