Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Harus Diketahui Buruh

0
Foto: Pixabay.com / mohamed_hassan

Solidaritas.net – “Saya kerja di bagian produksi. Kena shift, seperti pekerja tetap. Namun, saya di upah rendah, pelakukan di pabrik juga berbeda. Status kerja saya juga tidak jelas. Padahal saya buruh kontrak.”

Kutipan diatas adalah pengakuan, Parjo, seorang buruh di salah satu pabrik industri manufaktur di Bekasi. Dia adalah buruh/pekerja yang bekerja dengan sistem kerja kontrak, namun di pekerjakan pada bagian produksi. Bagian produksi yang seharusnya menjadi pekerjaan buruh/pekerja tetap karena bersifat utama itu harus juga dia kerjakan.

Selama tiga tahun kerja, dia mengaku tidak paham dengan sistem kerja yang dia emban karena minimnya pengetahuan tentang sistem kerja perburuhan, juga tidak ikut serikat buruh/pekerja di pabrik tersebut. Yang dia pikirkan hanya datang ke pabrik, bekerja mendapatkan upah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Sebelum Bekerja, Pelajari Dulu Kontrak Kerja

Masalah sistem kerja di yang di alami Parjo adalah salah satu masalah dari tumpang-tindihnya masalah perburuhan yang hampir terjadi di seluruh dunia industri. Demi efisiensi, pengusaha kerap menggunakan tenaga pekerja kontrak di bagian pekerjaan utama yang sifat pekerjaannya rutinitas alias tetap. Tidak banyak buruh yang melakukan protes, atau mempertanyakan karena kurang memahaminya.

Padahal, antara pekerja kontrak dan pekerja tetap adalah dua hal yang berbeda dan punya dampak terhadap status dan benefit yang bakal di terima selama bekerja. Intinya tidak ada seorang buruh/pekerja yang tidak menginginkan kepastian status kerja untuk menjamin hak-hak mereka terpenuhi sepenuhnya.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini, akan dijelaskan satu per satu perbedaan sistem kontrak kerja antara pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) agar menjadi pengetahuan secara umum. Perbedaan pokok dari kedua perjanjian kerja ini terletak pada masa perjanjian kerjanya. Namun, sebelumnya akan kita bahas terlebih dahulu apa itu kontrak kerja.

Kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. (Angka 14 Pasal 1 UU Nomor 13 Tahun 2003)

Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama buruh/pekerja bekerja. Di dalam kontrak kerja juga harus dengan jelas mencatumkan hak buruh/pekerja dalam mendapatkan kebijakan perusahaan dan sesuai dengan Undang-Undang perburuhan di Indonesia.

Baca: Mengapa Buruh Perlu Berserikat?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal 52 ayat 1, menyebut ada empat dasar dari perjanjian kerja, diantaranya; (1) Kesepakatan dari kedua bela pihak, (2) Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum (3) Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan, (4) Pekerjaaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Kontrak Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Kontrak

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), PKWT dapat diartikan sebagai perjanjian kerja antara buruh/pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk kerja tertentu. Artinya hubungan kerja buruh/pekerja hanya bersifat kontrak dan sementara dan harus ada di dalam PKWT batasan suatu pekerjaan. Paling lama tiga tahun.

Perusahaan juga tidak bisa menggunakan pekerja dengan status PKWT ke sejumlah jenis pekerjaan yang bersifat utama. Hanya beberapa pekerjaan saja yang dapat di kerjakan oleh pekerja dengan status PKWT. Dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan:

Bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu; (a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara, (b) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, (c) pekerjaan yang bersifat musiman; atau (d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Selain itu, juga disebutkan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (ayat 2), dan dapat di perpanjangan atau diperbahrui (ayat 3). Di dalamnya juga dikatakan bahwa PKWT dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjangan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lamaa 1 (satu) tahun.

Kontrak Kerja Perjanjian Kera Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Tetap

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor: 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja anara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Hal itu juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Pasal 60 ayat (1), bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau permanen dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama tiga bulan. Sebab itu, masa kerja PKWTT dihitung atau dimulai sejak tanggal selesainya masa percobaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja atau sejak tanggal yang tertulis dalam surat pengangkatan bagi buruh/pekerja.

Baca juga: Setelah Laporkan Buruh Pakai Pasal ITE dan Dikeroyok, Pengusaha PT. Trimitra Chitrahasta Kini Gugat Lagi Buruh di PHI

Namun, ada kalanya perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis dan hanya secara lisan. Oleh karenanya, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi buruh/pekerja terkait. Dan status pekerja tetap atau juga permanen tersebut terhitung sejak tanggal pengangkatan yang tercantum dalam surat pengangkatan tersebut.

Dan jika PKWTT dibuat secara lisan, maka klausul-klausul yang berlaku di antara perusahaan dan buruh/pekerja adalah klausul-klausul sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan (lihat pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). Perkara pengalihan status kerja dari pekerja kontrak atau PKWT ke pekerja tetap atau PKWTT juga termuat dalam Pasal 15 ayat (1-5) Kepmenakertrans No 100/2004.

Dalam praktiknya, terkadang hak-hak buruh/pekerja baik kontrak dan tetap yang disebutkan diatas, sering diabaikan pihak perusahaan. Dalam banyak kasus, pengusaha sering mencari-cari alasan pemutusan hubungan kerja (PHK), bila ada kasus atau perkara perihal hubungan kerja PKWT yang melanggar ketentuan yang diprotes buruh.

Baca kasus terkait: Setelah Laporkan Buruh Pakai Pasal ITE dan Dikeroyok, Pengusaha PT. Trimitra Chitrahasta Kini Gugat Lagi Buruh di PHI

Pengusaha bukan menjadikan atau mengangkat buruh dari PKWT menjadi PKWTT, yang sudah punya anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan terkait  bahkan penetapan pengawas ketenagakerjaan, untuk mempekerjakan buruh dan mengangkat kembali buruh sebagai pekerja tetap, namun justru memberi sanksi PHK dan tidak membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *