Pergub 228 Diganti, Ini Tujuh Poin yang Tidak Ada Lagi dalam Pergub 232

cabut pergub anti demokrasi
Buruh menuntut pencabutan Pergub No. 228 tahun 2015. Foto: Ferdiansyah.

Solidaritas.net, Jakarta – Akibat banyak menuai penolakan dari berbagai kalangan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 kini diganti dengan Pergub Nomor 232 Tahun 2015. Ada tujuh poin pada Pergub 228 yang kini tidak lagi dimuat dalam Pergub 232.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono. Ia mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka sudah dicabut dan digantikan dengan Pergub Nomor 232 Tahun 2015 agar tidak tumpang tindih.

“Kan tidak mungkin hanya revisi Pergub 228, cabut Pergub 228 yang lama dan keluarkan Pergub 232 yang baru,” kata Ratiyono di Balai Kota Jakarta, dilansir dari suara.com, Rabu(11/11/2015).

Berikut adalah pasal-pasal larangan yang sebelumnya dimuat dalam Pergub 228 dan ditiadakan dalam Pergub 232:

  1. Pasal 9: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka di luar lokasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4.
  2. Pasal 10: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka di luar kurun waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 (pukul 06.00-18.00).
  3. Pasal 11: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka dengan cara melakukan pawai/konvoi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf e (tidak melakukan pawai/konvoi).
  4. Pasal 12: Dilarang melakukan kegiatan jual beli perbekalan pada saat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf f (tidak ada jual beli perbekalan).

Selain itu, adapula pasal-pasal sanksi yang dihilangkan, seperti:

  1. Pasal 13: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 akan dibubarkan oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI.
  2. Pasal 14: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 akan diarahkan menuju lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI.
  3. Pasal 15: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 akan dilaksanakan tindakan penertiban oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI

Ditekennya Peraturan Gubernur Nomor 228 pada 28 Oktober lalu, memang menuai penolakan dari berbagai kalangan. PPMI, PPRI, SGBN, FSPASI, FBTPI, KASBI, dan LBH Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) adalah salah satu elemen yang menolaknya dengan melakukan aksi dan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 9 November 2015 lalu.

Tinggalkan Balasan