Perhitungan Upah Buruh Harian Lepas

0
Foto ilustrasi buruh harian lepas (sumber www.antarafoto.com)
Foto ilustrasi buruh harian lepas (sumber www.antarafoto.com)

Solidaritas.net – Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dikenal sistem perjanjian kerja harian lepas, yang diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam pasal 10.

Berdasarkan ketentuan pasal 10 pada ayat (1) tersebut, perjanjian kerja harian lepas disyaratkan hanya dilakukan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Syarat berikutnya termuat pada pasal 10 ayat (2), yaitu perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan. Bagaimana sistem pengupahan atau perhitungan upah untuk perjanjian kerja harian lepas?

Ketentuan yang mengatur mengenai sistem pengupahan atau perhitungan upah untuk perjanjian kerja harian lepas diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker 7/2013”). Dalam pasal 1 angka 1 Permenaker 7/2013 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Selanjutnya untuk buruh harian lepas, ketentuan pengupahan diatur pada pasal 17 dalam Permenaker 7/2013, yang menyebutkan bahwa:

(1) Pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas yang dilaksanakan 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan.

(2) Upah pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
b. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa besarnya upah yang diberikan kepada buruh harian lepas, berdasarkan pada waktu kerja yang ditetapkan perusahaan dan jumlah kehadiran buruh yang bersangkutan. Jika perusahaan menerapkan sistem 6 hari kerja, maka besarnya upah buruh harian lepas dihitung dengan membagi upah bulanan dengan 25 hari dikalikan dengan jumlah kehadiran. Sedangkan jika perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, maka besarnya upah buruh harian lepas dihitung dengan membagi upah bulanan dengan 21 hari, kemudian dikalikan jumlah kehadiran. (RDN/ARY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *