Bandung – Dalam rangka memperingati International Woman Day (IWD)
atau Hari Perempuan Internasional (HPI), ratusan buruh perempuan yang tergabung dalam Kongres Aliansi
Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya menggeruduk Gedung Sate yang beralamat di Jl Diponegoro
Bandung, Selasa (8/3/2016).
atau Hari Perempuan Internasional (HPI), ratusan buruh perempuan yang tergabung dalam Kongres Aliansi
Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya menggeruduk Gedung Sate yang beralamat di Jl Diponegoro
Bandung, Selasa (8/3/2016).
Sejumlah Buruh Perempuan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), berunjuk rasa mendatangi Balai Kota, Selasa (8/3/2016). Foto: Tribunnews / Muhamad Nandri Prilatama |
Menurut koordinasi
aksi, Lina, meskipun HPI diperingati setiap tahunnya, namun kaum perempuan belum terbebaskan dari diskriminasi dan segala
bentuk penindasan.
“Hari Perempuan
Internasional bukan sekedar peringatan tapi merupakan tonggak dan momentum bagi
kaum buruh perempuan untuk merebut hak-hak yang telah dirampas oleh para
pengusaha dan penguasa,” jelas Lina di sela-sela orasi di halaman Gedung Sate, Bandung,
dikutp dari Tribunnews.com.
Selain untuk
memperingati HPI/IWD, aksi ratusan buruh perempuan tersebut juga untuk menyuarakan kepada pemerintah mengenai hak-hak buruh
khususnya hak buruh perempuan yang masih banyak diabaikan oleh para pengusaha.
memperingati HPI/IWD, aksi ratusan buruh perempuan tersebut juga untuk menyuarakan kepada pemerintah mengenai hak-hak buruh
khususnya hak buruh perempuan yang masih banyak diabaikan oleh para pengusaha.
Beberapa persoalan yang
saat ini masih dihadapi kaum buruh perempuan, kata Lina, diantaranya adalah
undang-undang ketenagakerjaan yang masih diskriminatif, upah murah, pelecehan
seksual, cuti haid maupun cuti hamil yang tidak diberikan secara layak,
kekerasan verbal, pelarangan membangun serikat buruh dan intimidasi.
saat ini masih dihadapi kaum buruh perempuan, kata Lina, diantaranya adalah
undang-undang ketenagakerjaan yang masih diskriminatif, upah murah, pelecehan
seksual, cuti haid maupun cuti hamil yang tidak diberikan secara layak,
kekerasan verbal, pelarangan membangun serikat buruh dan intimidasi.