Solidaritas.net – Setelah sekian lama memperjuangkan hak-haknya, akhirnya usaha kaum buruh PT Sentralindo Teguh Gemilang di Bekasi, Jawa Barat pun mulai membuahkan hasil. Baru-baru ini, pihak manajemen perusahaan tersebut telah berjanji akan segera memenuhi semua tuntutan para buruh yang selama ini disampaikan mereka. Kesepakatan antara buruh dan manajemen perusahaan itu akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kabar gembira bagi para buruh yang tergabung dalam Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) PT Sentralindo itu disampaikan oleh pengurus GSPB, Sri Darwanty melalui akun Facebook-nya yang bernama sama, beberapa hari yang lalu. Tuntutan para buruh yang dipenuhi oleh manajemen perusahaannya itu di antaranya adalah mengenai upah yak layak, uang makan dan uang transportasi, serta tunjangan kinerja bagi para buruh tersebut.
“Menyambut Ramadhan ini GSPB Sentralindo berhasil memperjuangkan upah dalam PKB dengan isi: pengusaha wajib memberi upah untuk buruh di atas 1 tahun dengan tambahan upah berdasar masa kerja, uang makan, transport, penghargaan kinerja, pengusaha juga wajib memberi seragam tanpa diminta, dan untuk pekerja di bawah 1 tahun wajib dibayar UMK (upah minimum kabupaten/kota –red) dan lain-lain,” tulis aktivis buruh itu pada laman Facebook-nya, yang kemudian dikutip oleh Redaksi Solidaritas.net, Senin (22/6/2015).
Saat dihubungi pada Kamis (18/6/2015), Sri mengatakan PKB tersebut memang belum ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, sejumlah poin tuntutan para buruh tersebut telah disepakati. Saat ini, mereka sedang menggodok poin-poin berikutnya yang nantinya akan menjadi pasal-pasal dalam PKB tersebut, yang jumlahnya mencapai 100 pasal. Oleh karena itu, masih dibutuhkan beberapa kali perundingan lagi hingga semua pasal itu disepakati.
“PKB akan ditandatangani apabila seluruh poin-poin tuntutan sudah dirundingkan, dipenuhi dan ada kesepakatan. Poin-poin dalam PKB itu banyak, sekitar 100 pasal lebih tuntutan. Bila itu semua selesai, baru ada penandatanganan. Karena PKB itu akan berlaku dua tahun,” tambah pengurus Departemen Pendidikan dan Bacaan GSPB itu lagi saat dihubungi Redaksi.
Disampaikan Sri, ada lima poin besar tuntutan buruh GSPB PT Sentralindo yang sudah disepakati oleh pihak manajemen perusahaan tersebut. Kelima poin tuntutan itu sebagai berikut:
- Untuk buruh yang masa kerjanya 0 sampai dengan 1,5 tahun, pihak perusahaan wajib membayar sesuai UMK.
- Untuk buruh yang bekerja di atas 1,5 tahun, akan diupah UMK ditambah dengan selisih UMK tahun sebelumnya.
- Uang makan dan uang transportasi akan naik setiap tahun sebanyak Rp 3.000.
- Pengusaha akan menyediakan klinik kesehatan di luar yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga para buruh akan mendapat dua jaminan kesehatan.
- Pengusaha wajib memberi tur setiap tahun pada buruh dan memberi fasilitas olahraga pada buruh, dalam hal ini menyediakan dana untuk olahraga futsal.