Cirebon – Bekerja tanpa status yang jelas dengan jaminan sosial yang juga tak ada, tentu membuat setiap pekerja jadi hidup dalam ketidakpastian. Apalagi, kondisi itu terjadi bertahun-tahun lamanya. Itulah yang dialami para buruh PT Farindo Jaya Persada, Cirebon. Demi memperjuangkan nasib dan masa depan mereka, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) itu pun berusaha melakukan perlawanan.
Penandatangan kesepakatan antara pengusaha dan buruh PT Farindo Jaya Persada disaksikan oleh Disnaker Cirebon |
“Para buruh bekerja tanpa adanya status hubungan kerja yang pasti dari perusahaan, jaminan sosial pun juga tidak diberikan. Jangankan untuk jaminan kematian, jaminan hari tua atau jaminan kecelakaan kerja, bahkan berobat pun harus mengeluarkan biaya sendiri. Dan hal ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ungkap Yuli Riswanto, Wakil Ketua Direktorat Jenderal Hukum dan HAM DPP FSPS kepada Solidaritas.net, Kamis (16/4/2015).
Untuk mendapatkan kepastian atas hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, para buruh itu pun melaporkan permasalahan tersebut ke Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon. Namun, pelaporan itu malah berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Budi, Ketua Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPS PT Farindo Jaya Persada dan dua pengurus lainnya, dengan alasan membocorkan rahasia perusahaan.
Kebijakan manajemen pabrik rotan itu malah membuat para buruh semakin meradang. Seluruh anggota SPA FSPS PT Farindo Jaya Persada pun berencana akan menggelar aksi mogok kerja pada 21 April – 23 Juli 2015. Namun, Dinas Tenaga Kerja Cirebon langsung mencoba mengambil inisiatif untuk memediasi kedua belah pihak pada Selasa (14/4/2015).
“Akhirnya disepakati bersama bahwa pihak PT Farindo Jaya Persada bersedia mengangkat seluruh anggota FSPS (213 orang) menjadi pekerja tetap, dan SK Pengangkatan akan diberikan selambat-lambatnya pada 28 April 2015. Terhadap ketua dan dua pengurus yang di-PHK disepakati untuk bekerja kembali terhitung mulai 16 April 2015, dan upah selama proses PHK juga dibayar oleh perusahaan,” lanjut Yuli lagi soal hasil perjuangan mereka.
Tidak hanya itu saja, pihak perusahaan juga berjanji akan mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan paling lambat 1 Juni 2015. Lalu, manajemen PT Farindo Jaya Persada juga akan memberikan cuti tahunan bagi para pekerja, dimana selama ini sama sekali tidak pernah diberikan. Nota Kesepakatan itu ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja Cirebon pada hari tersebut.
“Dengan adanya kesepakatan ini adalah bukan masalah menang atau kalah dalam sebuah perselisihan. Hal ini justru menandakan adanya awal hubungan industrial yang harmonis di Cirebon,” pungkas Deni Sunarya, Ketua Direktorat Jenderal Hukum dan HAM DPP FSPS pula.