Perjuangan Buruh Kontrak PT OEI Terganjal Perjanjian Bersama

Foto ilustrasi (kredit ciungtips.com)
Foto ilustrasi (kredit ciungtips.com)

Solidaritas.net, Bekasi – Gugatan 54 buruh kontrak PT Oriental Electronics Indonesia, yaitu Mutoharoh, dkk, dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Dalam gugatan tersebut, Mutoharoh, dkk, menuntut perubahan status hubungan kerja, dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Mutoharoh, dkk juga menjadi anggota serikat buruh PTP Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) PT Oriental Electronics Indonesia. Dan melalui organisasi serikat buruh PTP FPBI PT Oriental Electronics Indonesia inilah Mutoharoh, dkk memperjuangkan perubahan status PKWT menjadi PKWTT tersebut.

Tuntutan perubahan status hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT tersebut, didasarkan pada ketentuan pasal 59 ayat (2) dan (7) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab jenis pekerjaan PT Oriental Electronis Indonesia, perusahaan yang memproduksi komponen elektronik DC Fan Motor, bersifat tetap dan terus menerus, yang berlangsung sejak tahun 1997.

Selain daripada itu, tuntutan Mutoharoh, dkk ini diperkuat oleh adanya surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi nomor 945/WAS/III/2014. Dalam surat tersebut, Disnakertrans Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa demi hukum hubungan kerja Mutoharoh, dkk harus berubah dari PKWT menjadi PKWTT.

Demikian pula saat terjadi mediasi diantara Mutoharoh, dkk dengan pengusaha PT Oriental Electronics Indonesia di Disnakertrans Kabupaten Bekasi. Dalam surat anjuran nomor 565/4041/HI-Syaker/XI/2013, Disnakertrans Kabupaten Bekasi menganjurkan bahwa demi hukum status hubungan kerja Mutoharoh, dkk berubah dari PKWT menjadi PKWTT.

Akan tetapi melalui putusan nomor 51/G/2014/PHI/PN.BDG, tertanggal 19 Agustus 2014, Majelis Hakim PHI Bandung menyatakan menolak gugatan Mutoharoh, dkk. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PHI Bandung menyatakan bahwa jenis dan sifat kegiatan PT Oriental Electronics Indonesia adalah berdasarkan job order, sehingga PKWT diperbolehkan.

Adanya Perjanjian Bersama (PB), yang ditandatangani oleh ketua serikat buruh PTP FPBI PT Oriental Electronics Indonesia, juga menjadi pegangan bagi Majelis Hakim PHI Bandung. Sebab di dalam Perjanjian Bersama (PB) tersebut memperbolehkan PKWT diterapkan di PT Oriental Electronics Indonesia.

Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Mutoharoh, dkk. Melalui putusan nomor 621 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tertanggal 22 Desember 2014, Mahkamah Agung menolak kasasi Mutoharoh, dkk dan menyatakan PHI Bandung telah benar dalam memutus perkara.

Sumber website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan