Perjuangan Buruh Perempuan untuk Berserikat

0

Bekasi – Buruh perempuan PT Tristar yang aktif di Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) saat ini sedang menghadapi masalah. Perusahaan tempat mereka bekerja mengaku bangkrut namun hak pekerja tidak dipenuhi.

Buruh Perempuan PT Tristar saat di posko
(foto: Mujiyo) “SS-BY-SA-3.0”

Selama pengawalan kasus, buruh memberlakukan sistem jaga di posko yang ada tepat di depan pabrik.

Untuk menjaga kelancaran berserikat mereka harus mendapatkan dukungan dari suami dan menyelesaikan pekerjaan domestik terlebih dahulu. Dengan mendapatkan dukungan suami mereka mengaku aktivitas berserikat lebih lancar dan bersemangat.

“Bentuk dukungannya, suami saya selalu mengingatkan jadwal jaga posko. Paling dia bilang, ini jam jaga kamu,” tutur Medina, salah satu buruh, Selasa (21/2/2017).

Hal serupa dialami Azwira, Liner, Susrianti, dan Sanah. Bedanya, bentuk dukungan suami Sanah adalah hingga ikut berjaga di posko. “Saya didukung, selain diingatkan jadwal, suami saya malah ikut jaga di sini,” katanya.

Mereka tidak dilarang, namun sebelum melakukan aktivitas serikat, pekerjaan domestik harus mereka selesaikan lebih dulu. Buruh-buruh perempuan itu mengaku lelah tetapi mereka memilih kompromi, artinya mau melakukan pekerjaan tersebut karena suaminya juga bekerja di perusahaan. “Ada lelahnya karena mengerjakan pekerjaan domestik sekaligus serikat, tapi suami saya kan kerja,” tutur Medina.

Ada pula buruh yang membenarkan bahwa itu adalah pekerjaan perempuan dan dianggap sebagai risiko berkeluarga. “Jenuh, ya beginilah resiko berkeluarga,” ujar Liner.

Selain itu ada juga buruh yang merasa lelah namun memahami bahwa memperjuangkan hak bukanlah hal mudah. “Ada lelah dan bosannya tapi beginilah perjuangan dan tanggung jawab terhadap diri sendiri dan serikat karena buruhlah yang dapat mengubah nasibnya sendiri,” tutur Susrianti, buruh lainnya.

Mereka mengaku sangat bersemangat saat mendapat dukungan dari suami. Namun, sebelum dukungan itu mereka peroleh, para suami harus dijelaskan dan diyakinkan hingga diajak ke posko agar percaya bahwa mereka sedang memperjuangkan hak-haknya yang dlanggar. “Didukung karena sudah diceritakan masalahnya, diyakinkan juga,” kata Azwira.

Permasalahan buruh Tristar bermula dari adanya pengumuman libur, saat buruh tidak masuk kerja ternyata mesin produksi dan hasil produksi sudah diangkut menggunakan mobil yang entah dibawa kemana. Saat ini masih ada sebagian hasil produksi yang tersisa di dalam pabrik. Perusahaan garmen ini memproduksi baju, jaket, kemeja dan beberapa produk lainnya yang di ekspor ke luar negeri.

Seiring dengan hengkangnya pengusaha, hak-hak buruh tidak dipenuhi. Seperti hak atas upah yang belum dibayar dan kekurangan upah, alasannya perusahaan sedang bangkrut. Selama bekerja, pengusaha kerap mengurangi upah buruh.

Dalam satu hari kerja, upah buruh bervariasi, ada yang Rp.45.000 dan ada pula yang Rp.60.000. Setiap gajian, upahnya dikurangi sampai Rp.75.000, terkadang juga lambat. Waktu gajian tanggal 10, baru diberikan tanggal 20. “Kasusnya sudah sampai PHI, jadi pas perusahaan tutup itu status kami masih pekerja dan belum di PHK,” ungkap Syarifa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *