Bekasi – Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) yang menuntut agar buruh PT Ichikoh Indonesia dipekerjakan sebagai karyawan tetap, akan mendatangi Toyota dan perusahaan customer Ichikoh lainnya, pada Minggu (21/7/2019) nanti.
Aksi ini dilakukan karena buruh merasa haknya dilanggar oleh pengusaha. Perusahaan mempekerjakan buruh sebagai karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bidang produksi yang bersifat tetap dan terus-menerus.
Ichikoh memproduksi lampu yang dipakai berbagai merek mobil ternama dari PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Astra Daihatsu Motor dan PT. Mitsubishi Motor.
Sebetulnya buruh sudah berusaha melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan, tapi pengusaha menolak melakukan perundingan. Serikat Buruh Bermartabat Indonesia PT Ichikoh Indonesia (SBBI PT. II) telah mengajukan permohonan perundingan sebanyak tiga kali, tapi pengusaha menolak.
Buruh juga telah mengadukan permasalahan ini ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II. Sayangnya, nota pemeriksaan yang dikeluarkan Pengawas menyatakan PKWT sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Pengawas berdalil pesanan (order) berubah-ubah dalam kuantitas dan kualitas produk setiap enam bulan. Lampu mobil yang dihasilkan oleh pekerja mengalami perubahan desain, teknik dan spesifikasi.
Damiri, dari Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB), menilai perubahan pesanan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan suatu pekerjaan tidak bersifat tetap.
“Bagaimanapun juga produk tersebut tetap adalah lampu, bukan barang jenis lain,” kata Damiri.
Damiri mencontohkan putusan pengadilan Nomor 166/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg yang memutus perubahan status kerja buruh dari PKWT menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pekerjaan memproduksi barang berdasarkan kerja yang bersifat fluktuatif, namun pada fakta pekerjaan yang bersifat tetap dan tidak terputus, pekerjaan tidak dapat diidentikkan dengan pekerjaan yang bersifat musiman.
“Putusan ini menjadi dasar kami untuk menolak nota pemeriksaan pengawas dan menuntut pengawasan ulang. Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah kasasi yang diajukan oleh pihak pengusaha ditolak di Mahkamah Agung,” jelas Damiri.
Terlebih lagi dokumen PKWT kasus ini masih diduga palsu dan sedang dalam proses pelaporan di Kepolisian sehingga nota pemeriksaan pengawas ini belum final. Baca juga: Sengketa PKWT di PT Ichikoh Indonesia Berujung ke Kepolisian