Perjuangkan Haknya, Buruh F-SPBI Serukan Boikot Produk PT Woojin

0
buruh PT Woojin
Buruh PT Woojin menuntut pengusaha mempekerjakan kembali 7 buruh yang dipecat.

Solidaritas.net, Serang – Para buruh PT Woojin Sepatu yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (F-SPBI) terus memperjuangkan hak-haknya yang dipasung oleh manajemen perusahaan hingga saat ini. Berbagai cara telah mereka lakukan, mulai dari negosiasi, advokasi hingga unjuk rasa. Namun, semuanya masih belum membuahkan hasil. Semua tuntutan yang mereka sampaikan belum juga dipenuhi oleh manajemen perusahaan.

Belakangan ini, para buruh F-SPBI juga menyerukan untuk memboikot produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang sekarang bernama PT Bees Footwear Inc, yakni sepatu dengan merek dagang ASICS yang dipasarkan oleh salah satu perusahaan asal Jepang. Mereka pun menyebarkan berbagai foto ajakan untuk memboikot produk perusahaan tersebut melalui sosial media, seperti Facebook, seperti yang terlampir pada tulisan ini.

“ASICS, pemilik merek sepatu ternama yang sepatunya dikerjakan di PT Bees Footwear Inc, di mana PT Bees Footwear Inc telah diduga melakukan upaya penghalang-halangan kebebasan berserikat/pemberangusan serikat buruh (F-SPBI) dengan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap buruhnya, saat buruhnya yang ingin berjuang dengan menjadi anggota dan membentuk F-SPBI,” ungkap Ketua Umum F-SPBI, Sohari menjelaskan permasalahannya, saat dihubungi oleh Solidaritas.net, Rabu (29/07/2015).

Upaya pemberangusan serikat itu memang berujung pada PHK terhadap sejumlah pengurus Pimpinan Basis F-SPBI PT Woojin Sepatu tersebut. Dijelaskan Sohari, buruh yang telah di-PHK adalah Yayat Ruhiyat dan Mad Juhri, yang merupakan Sekretaris dan Wakil Ketua PB F-SPBI itu. Alasannya, karena mereka menolak keputusan mutasi yang dipaksakan tersebut.

Kemudian, mutasi yang sama juga dilakukan kepada beberapa pengurus lainnya, yakni Agus Priyanto (Wakil Ketua), Indah Novi Nursani (Ketua), Adedih (Wakil Sekretaris), serta Amin Rismanto dan Mohammad Alwi (anggota). Karena mereka juga menolak keputusan mutasi tersebut, sampai sekarang semuanya pun tidak diperbolehkan lagi untuk masuk bekerja.

Baca juga: Tangguhkan UMK 2015, PT Woojin Diduga Suap Pengurus Serikat Buruh

boikot produk asicsDilanjutkannya, PT Bees Footwear Inc juga melakukan pelanggaran, karena mempekerjakan buruh dengan sistem PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) yang bertentangan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu, perusahaan beralamat di Jalan Raya Serang KM 80 Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Banten itu juga mempekerjakan buruhnya melebihi waktu kerja, namun tidak diberi upah lembur.

Tidak hanya itu saja, Sohari menyebut PT Bees Footwear Inc juga tidak mengikutsertakan sebagian besar buruhnya dalam BPJS Kesehatan, sehingga mereka tak mendapat jaminan kesehatan. Kemudian, PT Bees Footwear Inc diduga telah melakukan praktik suap terhadap pengurus serikat buruh yang ada dalam proses menyepakati penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang 2015, sehingga buruhnya masih menerima upah di bawah UMK.

Oleh karena itu, hingga saat ini para buruh F-SPBI di PT Bees Footwear Inc terus berusaha memperjuangkan hak-haknya tersebut. Selain menyerukan untuk memboikot produk ASICS, mereka juga membuat petisi untuk menggalang dukungan di situs Change.org dan video di situs Youtube.com, sambil terus melakukan langkah-langkah advokasi melalui jalur hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *