Solidaritas.net, Yogyakarta – Perkara yang sedang dalam pemeriksaan pengadilan dan belum diputuskan, tidak dapat untuk diajukan atau digugat kembali. Inilah yang menjadi dasar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta menyatakan gugatan Ahmad Mustaqim dan Pitri Isdianto tidak dapat diterima atau niet onvankelijke verklaark, pada perkara perselisihan hubungan industrial melawan PT Griya Asri Hidup Abadi.
Putusan yang dijatuhkan pada hari Senin, 9 Maret 2015 ini, merupakan kali kedua PHI Yogyakarta mengeluarkan putusan gugatan tidak dapat diterima, lantaran mereka pernah mengajukan gugatan untuk perkara yang sama. Sebelumnya, Ahmad Mustaqim dan Pitri Isdianto telah mengajukan gugatan yang sama atas perselisihan hubungan industrial terhadap PT Griya Asri Hidup Abadi.
Pada kali pertama gugatan diajukan, Majelis Hakim PHI Yogyakarta menyatakan bahwa perkara dengan nomor register 6/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Yyk tersebut, tidak memenuhi syarat formil sebuah gugatan karena salah dalam penulisan nama. Sehingga PHI Yogyakarta pada waktu itu memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Karena merasa keberatan dengan putusan PHI Yogyakarta, Ahmad Mustaqim dan Pitri Isdianto mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
Meskipun belum diputus Mahkamah Agung, Ahmad Mustaqim dan Pitri Isdianto kembali mengajukan gugatan atas perkara yang sama. Mereka kembali mengajukan gugatan dengan memperbaiki isi gugatan secara formil dan materil, dengan harapan gugatan kali ini dapat diterima oleh Majelis Hakim PHI Yogyakarta.
Namun Majelis Hakim PHI Yogyakarta beranggapan bahwa perkara yang kali ini diregister dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Yyk tersebut, sama dengan isi gugatan sebelumnya dengan nomor register perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Yyk. Dan terhadap perkara tersebut telah diajukan kasasi dan sedang dalam pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
Alasan inilah yang mendasari putusan Majelis Hakim PHI Yogyakarta untuk menyatakan bahwa gugatan Ahmad Mustaqim dan Pitri Isdianto melawan PT Griya Asri Hidup Abadi tidak dapat diterima. Dengan demikian gugatan tersebut telah diputuskan tanpa memeriksa dan mempertimbangkan isi gugatan yang diajukan.
Sumber website Mahkamah Agung
Editor: Andri Yunarko