Perlindungan Terhadap Pekerja Anak

0

Solidaritas.net | Di era modern dengan perkembangan yang demikian pesatnya, tidak bisa dipungkiri bahwa industri berkembang demikian luasnya di seluruh belahan dunia termasuk di Indonesia. Banyak industri modern yang kini sudah tak lagi bergantung pada tenaga kerja manusia melainkan lebih banyak menggunakan mesin dalam keseluruhan proses produksinya.

pekerja anak
Pekerja anak (foto ilustrasi). © Ucanews.com

Industri di Indonesia masih sangat bergantung pada tenaga kerja manusia karena industrinya masih tergolong manufaktur menengah bawah. Lagipula, syarat-syarat ekonomi kapitalisme tidak memungkinkan teknologi berkembang sepenuhnya karena terganjal krisis jika daya beli masyarakat rendah.

Perkembangan industri di Indonesia yang pesat juga membuat perusahaan tidak hanya menggunakan tenaga kerja laki-laki melainkan juga tenaga kerja perempuan, bahkan mempekerjakan anak yang masih di bawah umur. Padahal, usia anak-anak seharusnya digunakan untuk bermain dan belajar, tetapi banyak kondisi yang membuat anak-anak tidak bisa melanjutkan sekolah dan harus mencari nafkah. Larangan Penggunaan Buruh Anak oleh pengusaha memang pada dasarnya disampaikan oleh Pasal 68 UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, pengecualian mengenai hak-hak yang harus diberikan pada buruh anak juga disampaikan dalam UU Ketenagakerjaan.

Penggunaan buruh anak biasanya dilakukan untuk memperbesar keuntungan para pemilik modal. Oleh karena itu, ada peraturan mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja anak yang diperlukan demi anak-anak itu sendiri. Tenaga kerja anak dengan rentang usis 13-15 tahun diperkenankan melakukan pekerjaan ringan selama tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan anak tersebut baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum perusahaan ingin mempekerjakan buruh anak untuk melakukan pekerjaan ringan. Anak tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari wali atau orang tua. Perusahaan juga harus melakukan perjanjian kerja dengan wali atau orang tua buruh anak tersebut. Buruh anak hanya boleh dipekerjakan dengan waktu maksimal tiga jam setiap harinya. Pekerjaan dilakukan di siang hari tanpa mengganggu waktu sekolah. Perusahaan juga wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja buruh anak. Upah yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Baca lainnya: Cara Pembahasan Upah Minimum)

(Baca selanjutnya di halaman 2)

Anak-anak dilarang dipekerjakan dan dilibatkan dalam jenis pekerjaan yang paling buruk. Pekerjaan yang berkaitan dengan perbudakan atau sejenisnya tidak boleh melibatkan anak-anak. Anak-anak juga tidak boleh dilibatkan dalam segala jenis pekerjaan yang menggunakan, menawarkan, atau bahkan menyediakan anak untuk melakukan kegiatan perjudian, produksi hal-hal yang bersifat pornografi, dan pelacuran. Kegiatan yang berhubungan dengan produksi zat adiktif termasuk minuman keras, psikotropika, dan narkotika tidak boleh melibatkan pekerja anak dalam prosesnya. Segala jenis pekerjaan yang berpotensi memberikan bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, dan moral anak tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja anak di dalamnya. Jika ada pihak atau perusahaan yang melibatkan tenaga kerja anak dalam jenis pekerjaan paling buruk tersebut, sanksi berupa pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun akan dikenakan. Selain itu, pihak tersebut juga bisa terkena denda minimal dua ratus juta rupiah dan maksimal lima ratus juta rupiah. (Baca lainnya: Hak-Hak Buruh Perempuan Dalam UU Ketenagakerjaan)

Penghapusan tenaga kerja anak menjadi salah satu isu serius dunia internasional di mana terdapat 200 juta anak-anak di seluruh dunia yang dipaksa atau terpaksa bekerja karena kondisi ekonomi yang buruk. Sebagian besar pekerja anak terdapat di India. Setiap 12 Juni diperingati sebagai Hari Anti Pekerja Anak Internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *