Perusahaan Tutup Karena Rugi, Berapa Pesangon Saya?

Kami sedang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja–ed) dikarenakan perusahaan tutup dan mengklaim mengalami kerugian, tetapi menurut kami perusahaan tidak mengalami kerugian. Apakah kami bisa menuntut pesangon 2 (dua) kali ketentuan ? (Suwandi H, tinggal di Boyolali)

Jawaban :

Berdasarkan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 164 ayat (1) PHK dapat dilakukan jika perusahaan tutup permanen dan jika perusahaan mengalami kerugian 2 (dua) tahun terus menerus, maka besarnya nilai pesangon yang harus dibayarkan adalah 1 (satu) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak pasal 156 ayat (4).

Sedangkan untuk klaim bahwa perusahaan mengalami kerugian, harus dibuktikan dengan hasil audit oleh akuntan publik sesuai pasal 164 ayat (2). Meski demikian proses PHK ini harus melalui mekanisme perundingan dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/buruh, sebelum nantinya diajukan untuk mendapatkan penetapan dari PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Berkaitan dengan pokok pertanyaan tentang tuntutan pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan karena menurut buruh, perusahaan tidak mengalami kerugian, dapat dilakukan pada saat proses perundingan PHK dilakukan. Ada beberapa hal yang dapat digunakan sebagai indikator bahwa perusahaan tidak mengalami kerugian, seperti misalnya pembelian aset (bangunan, mesin, dll), pengangkatan karyawan, pemberian bonus pada manager, dll.

Persoalan akan menjadi berbeda apabila kasus ini telah memasuki ranah mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), akibat perundingan tidak mencapai kesepakatan dan proses pengadilan di PHI. Dalam melakukan mediasi, pihak pemerintah (Disnaker) hanya akan mengacu pada pasal 164 ayat (2) untuk membuktikan kerugian perusahaan meskipun dari pihak buruh menyajikan bukti yang sebaliknya, sehingga besarnya nilai pesangon akan ditetapkan mengacu pada pasal 164 ayat (1).

Hal ini disebabkan tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa hasil audit oleh akuntan publik tersebut dapat ditinjau maupun dipertanyakan oleh pemerintah maupun pengadilan jika ada keraguan atasnya. Meskipun proses audit oleh akuntan publik yang juga dibiayai perusahaan itu pada prakteknya hanya melakukan audit pada data-data yang diserahkan oleh perusahaan kepada akuntan publik tersebut, bukan pada kondisi aktual menyeluruh perusahaan.

Kondisi seperti uraian di atas tidak berlaku apabila ketentuan mengenai pesangon akibat penutupan perusahaan yang merugi telah diatur secara khusus dalam perjanjian kerja bersama (PKB).

Rujukan :

UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 156
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
I. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (duabelas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (duapuluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (duapuluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (duapuluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (duapuluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 164

(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Tinggalkan Balasan