Perwujudan Perlakuan yang Adil di Tempat Kerja

Foto ilustrasi (kredit buruhmigran.or.id)
Foto ilustrasi (kredit buruhmigran.or.id)

Solidaritas.net – Dalam praktek hubungan industrial, seringkali dijumpai keluhan terhadap adanya perlakuan yang tidak adil di tempat kerja. Apa yang dimaksud dengan perlakuan yang adil di tempat kerja menurut aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia?

Dilansir dari Gajimu.com, kondisi adil dalam lingkungan kerja adalah kondisi dimana pekerja mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama dalam melaksanakan pekerjaannya. Dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada pasal 6 dinyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Wujud dari perlakuan yang adil di tempat kerja menurut aturan ketenagakerjaan antara lain:

1. Memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 12.

2. Upah yang setara. Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai upah yang setara bukanlah menuntut perusahaan memberikan upah yang sama persis kepada setiap buruhnya. Namun upah yang diberikan haruslah sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan tanpa membedakan jenis kelamin, sebagaimana dimaksud dalam UU no. 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional no.100.

3. Kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan jabatan, tanpa membedakan jenis kelamin, status perkawinan, suku, agama, ras, aliran politik serta status sosial, sebagaimana dimaksud dalam UU no. 21 tahun 1999 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional no. 111.

Perlakuan yang adil di tempat kerja pada dasarnya adalah hak bagi setiap buruh, namun dengan dipenuhinya hak ini juga akan menguntungkan pengusaha. Beberapa keuntungan yang didapat pengusaha dengan menerapkan perlakuan adil di tempat kerja, antara lain:

1. Penurunan angka ketidakhadiran karena terbukanya kesempatan yang sama bagi seluruh buruh yang ada di tempat kerja.

2. Tersedianya alternatif pemilihan tenaga kerja yang lebih baik. Perlakukan adil di tempat kerja akan memberikan kesempatan yang lebih luas pada pencari kerja laki-laki maupun perempuan, untuk mendaftarkan diri pada lowongan kerja yang ada sehingga tim rekrutmen dan seleksi di perusahaan mempunyai pilihan calon pencari kerja yang lebih banyak dan beragam.

3. Peningkatan produktivitas tenaga kerja. Dengan menerapkan perlakukan adil di perusahaan, diharapkan tingkat perpindahan tenaga kerja (labor turn over), tingkat ketidakhadiran, dan tingkat kesalahan dalam produksi dan administrasi akan menurun.

4. Meningkatkan kepuasan para pelanggan dan volume penjualan. Penerapan perlakukan adil di tempat kerja akan  meningkatkan produktivitas dan mengurangi tingkat kesalahan dalam bekerja, sehingga secara otomatis meningkatkan kepuasan pelanggan dan volume penjualan.

5. Menjaga reputasi dan nama baik perusahaan. Berkaitan dengan kepuasan pelanggan, resiko terjadinya konflik hubungan industrial pun akan berkurang, sehingga hal ini akan menjaga reputasi dan nama baik perusahaan.

Editor: Andri Yunarko

Tinggalkan Balasan