
Solidaritas.net, Medan – “Lex superior derogat legi inferiori“, asas hukum dimana hukum yang lebih tinggi tingkatannya dapat mengesampingkan hukum yang lebih rendah tingkatannya. Asas ini menggambarkan perselisihan yang terjadi antara buruh dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak Sri Ratu (RSIA Sri Ratu).
Pasalnya RSIA Sri Ratu menetapkan peraturan tentang pesangon pensiun yang lebih rendah dari ketentuan Undang Undang dan hal inilah yang membuat Rachel, buruh RSIA Sri Ratu, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.
Perselisihan terjadi ketika Rachel diputus hubungan kerja oleh RSIA Sri Ratu Medan, karena usia Rachel sudah mencapai usia pensiun, dimana ia telah bekerja selama 27 tahun. Pada bulan Februari 2013, pihak RSIA Sri Ratu mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Direktur RSIA Sri Ratu. Disamping itu, RSIA Sri Ratu juga memberikan sejumlah uang pensiun kepada Rachel berdasarkan ketentuan dalam peraturan perusahaan.
Namun jumlah pesangon pensiun yang diterima Rachel tidak sesuai dengan ketentuan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Rachel berpendapat bahwa seharusnya pihak rumah sakit memberikan pesangon pensiun sesuai peraturan perundang undangan. Rachel mengajukan keberatan kepada pihak RSAI Sri Ratu, namun tidak ada tanggapan terhadap keberatannya itu.
Akhirnya, Rachel pun memutuskan untuk membawa masalah ini ke PHI Medan. Dalam putusan nomor 63/G/2013/PHI.Mdn tanggal 12 September 2013, Majelis Hakim PHI Medan memutuskan untuk menerima gugatan Rachel. PHI Medan menghukum pengusaha untuk membayarkan pesangon pensiun sesuai pasal 167, berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keberatan dengan putusan PHI Medan, RSIA Sri Ratu mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pihak RSAI Sri Ratu tetap beranggapan bahwa pemberian pesangon pensiun mengacu pada peraturan perusahaan yang ada. Melalui putusan nomor 445 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 18 September 2014, Mahkamah Agung menolak kasasi RSIA Sri Ratu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung membenarkan putusan PHI Medan dan menyatakan bahwa besaran pesangon pensiun yang diatur pada peraturan perusahaan, tidak boleh lebih rendah dari ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Editor: Andri Yunarko