Petisi Online Galang Dukungan Cuti untuk Ayah

Jakarta – Selama ini, peran seorang ayah dalam sebuah keluarga lebih diposisikan sebagai pencari nafkah, sedang ibu bertanggung jawab dalam pengasuhan anak. Begitulah budaya yang terbentuk dalam masyarakat Indonesia. Padahal, menurut sejumlah pakar parenting, kehadiran seorang ayah juga sangat penting dalam tumbuh kembang anaknya. Namun, fakta bahwa waktu sang ayah lebih banyak habis untuk bekerja, membuat kaum pria hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk berinteraksi dengan anak-anaknya.

Ilustrasi petisi cuti ayah untuk kelahiran anak.
Foto: Change.org

Itulah yang melatarbelakangi munculnya petisi online yang menuntut pemerintah untuk membuat aturan cuti bagi pekerja pria saat kelahiran anaknya. Petisi berjudul ‘Pemerintah, Tolong Berikan Cuti Ayah Untuk Kelahiran Anak’ itu muncul di situs petisi online Change.org tepat pada peringatan Hari Ayah Internasional, Minggu (19/06/2016) lalu, dengan digagas dua orang ayah, Ahmad Zaini dan Adi S Noegroho, yang mengatasnamakan Ayahada.com. Petisi tersebut ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, termasuk Menteri Ketenagakerjaan.

“Kami meminta pemerintah secara resmi memberikan cuti ayah untuk kelahiran anak (Paternity Leave) minimal 2 minggu,” tulis petisi online itu, dikutip Selasa (21/06/2016).

Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengaturnya, seperti tercantum dalam Pasal 93 ayat (4) huruf e, meski pun pekerja pria hanya mendapatkan hak untuk libur namun tetap dibayar selama dua hari saat istrinya melahirkan. Namun, Ahmad dan Adi menilai waktu tersebut masih belum cukup bagi para ayah untuk membangun ikatan emosional dan kedekatan dini dengan sang bayi. Makanya, tak pelak selama ini banyak ayah yang terpaksa menghabiskan cuti tahunan atau harus bolos tanpa digaji demi menemani istri dan bayinya pada saat-saat pertama kelahiran.

“Jumlah yang sangat tidak cukup! Itu pun di lapangan pelaksanaanya sangat tergantung dengan kebijakan perusahaan atau instansi pemberi kerja. Tidak sedikit kejadian suami yang tidak mendapat ijin untuk mendampingi istri saat melahirkan,” tambah keterangan petisi itu.

Padahal, jika membandingkan dengan negara-negara lain, seperti di Eropa hingga Afrika, dan juga Asia, sudah banyak negara yang memberikan cuti khusus bagi para pekerja pria saat istrinya melahirkan namun mereka tetap menerima gaji. Negara-negara itu meyakini bahwa salah satu pondasi untuk maju adalah dengan memperbaiki pola pengasuhan. Hingga tulisan ini diterbitkan, petisi online tersebut sudah mendapatkan 21.593 dukungan.

Tinggalkan Balasan