PHI Gresik Kabulkan Gugatan Tunjangan Prestasi

0
buruh jatim tolak upah murah
© Buruh Surabaya Tolak Upah Murah. © Surabayapagi.com

Solidaritas.net, Gresik – Gugatan atas tunjangan prestasi diajukan oleh Frengky, dkk, (35 orang buruh) kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik atas pembayaran tunjangan prestasi yang seharusnya dilakukan oleh PT.Gloster Furniture tempat mereka bekerja. Tunjangan prestasi tersebut terdiri dari penilaian atas keahlian, kecakapan dan kondite buruh. Permintaan atas tunjangan prestasi tersebut telah diajukan kepada PT.Gloster Furniture jauh sebelum gugatan diajukan ke PHI Gresik. Frengky, dkk bahkan telah meminta bantuan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.

Oleh karena itu Frengky, dkk mengajukan permasalahan ini ke PHI Gresik dengan dasar gugatan pasal 19 pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menyatakan bahwa buruh berhak untuk menerima penyesuaian upah yang termasuk tunjangan prestasi apabila keadaan keuangan perusahaan dalam keadaan baik. Penyesuaian upah tersebut haruslah diatur menurut skala pengupahan yang telah disepakati di dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut.

Pada saat persidangan, PT.Gloster Furniture yang berkedudukan di Jl. Mayjend Sungkono no.3, Gresik tersebut mengajukan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Frengky, dkk. Dalam eksepsi dan jawaban tuntutannya, kuasa hukum PT.Gloster Furniture menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan penyesuaian upah sebesar 38,42% pada tahun 2013, disamping telah menaikkan upah sesuai dengan upah minimum propinsi yang berlaku. Mengenai kondisi keuangan perusahaan, dinyatakan sedang mengalami kesulitan karena hanya mendapatkan keuntungan sebesar 1,8%, setelah sebelumnya mengalami kerugian pada tahun 2008 hingga 2010.

Setelah memeriksa perkara tersebut dan melihat bukti-bukti yang ada, Majelis Hakim PHI Gresik melalui putusan nomor 02/G/2013/PHI.Gs tertanggal 4 Juni 2013, mengabulkan seluruh gugatan Frengky, dkk atas PT.Gloster Furniture dan memerintahkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan prestasi kepada 35 orang buruh tersebut sebesar 10,2 juta rupiah. Disamping itu perusahaan juga diperintahkan untuk memperhatikan dan menerapkan tunjangan prestasi yang akan ditinjau setiap tahunnya sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Majelis Hakim PHI Gresik menilai bahwa kondisi keuangan perusahaan telah mengalami peningkatan dan perbaikan, meski sebelumnya sempat mengalami kerugian. Dimana semua peningkatan dan perbaikan tersebut juga merupakan dampak dari peningkatan prestasi dan kinerja buruh, yang harus dihargai dalam bentuk pemberian tunjangan prestasi.

PT.Gloster Furniture yang belum dapat menerima putusan PHI Gresik, kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun Mahkamah Agung membenarkan pendapat dan putusan Majelis Hakim PHI Gresik. Melalui putusan nomor 578 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tertanggal 28 Februari 2014, kasasi PT.Gloster Furniture ditolak.

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *