
Solidaritas.net, Bekasi – Anggriawan Rumpoko menggugat pengusaha PT Galva Kami Industry di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya. Pengusaha PT Galva Kami Industry, yang berkedudukan di Bekasi International Industrial Estate Blok C2 Kav. 5-6, Lemahabang, Cikarang, Jawa Barat, melakukan PHK terhadap Anggriawan dengan alasan telah melakukan kesalahan berat.
Anggriawan sendiri telah bekerja di PT Galva Kami Industry sejak 29 Oktober 2010 di bagian Warehouse dan juga menjadi anggota Serikat Pekerja PTP Progressip. Perselisihan berawal pada tanggal 21 Juni 2013, saat terjadi aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pada hari tersebut, terjadi sweeping di banyak kawasan industri, termasuk di PT Galva Kami Industry.
Di hari yang sama Serikat Pekerja PTP Progressip telah bertemu dengan HRD PT Galva Kami Industry dan menyepakati jika terjadi sweeping di PT Galva Kami Industry, maka seluruh buruh akan dipulangkan. Siang hari, 21 Juni 2013, sweeping terjadi di PT Galva Kami Industry oleh ratusan massa aksi, sehingga buruh PT Galva Kami Industry meninggalkan tempat kerjanya dan bergabung dengan massa aksi.
Termasuk Anggriawan Rumpoko, meski atasannya melarang, namun ia tetap meninggalkan tempat kerja dengan alasan hal tersebut telah dibicarakan sebelumnya dengan HRD PT Galva Kami Industry. Namun pada tanggal 25 Juni 2013, Anggriawan justru di PHK dengan alasan telah melakukan kesalahan berat sesuai Peraturan Perusahaan, yaitu menyalahgunakan wewenang dan melakukan sabotase yang merugikan perusahaan.
Dalam perundingan bipartit maupun mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi tidak tercapai kesepakatan, sehingga Anggriawan mengajukan gugatan ke PHI Bandung. Dalam gugatannya, Anggriawan menuntut agar dirinya dipekerjakan kembali dan pengusaha PT Galva Kami Industry membayarkan upah proses sejak bulan Mei 2013 serta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada dirinya.
Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Bandung, mengabulkan sebagian gugatan Anggriawan. Melalui putusan nomor 09/G/2014/PHI/PN.Bdg, tertanggal 23 Mei 2014, Majelis Hakim PHI Bandung justru menyatakan putus hubungan kerja antara Anggriawan Rumpoko dengan pengusaha PT Galva Kami Industry.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PHI Bandung menyatakan putus hubungan kerja akibat pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan, dengan mengacu pada ketentuan pasal 161 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meskipun Anggriawan belum pernah mendapatkan surat peringatan sebelumnya.
Atas PHK tersebut, Majelis Hakim PHI Bandung memerintahkan pengusaha PT Galva Kami Industry untuk membayarkan uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Majelis Hakim PHI Bandung juga memerintahkan pengusaha untuk membayarkan upah proses hanya sebesar 6 bulan upah dan THR.
Keberatan dengan putusan PHI Bandung, pengusaha PT Galva Kami Industry mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun melalui putusan nomor 671 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tertanggal 14 Januari 2015, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengusaha PT Galva Kami Industry.
Sumber website putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia