Solidaritas.net, Jakarta – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta kembali mengadili perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), kali ini antara PT Ranuza Siratama dengan Erlyn Nutricia. PHK terhadap Erlyn Nutricia terjadi karena pihak perusahaan menganggap Erlyn melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan, hingga perusahaan menerbitkan 3 kali surat peringatan dan perintah mutasi ke cabang perusahaan terhitung sejak 1 Juni 2012.
Merasa keberatan dengan surat peringatan dan perintah mutasi tersebut, Erlyn Nutricia mengirim surat keberatan atas status pekerjaan dan jumlah upah yang diterimanya. Namun pihak perusahaan tidak menghiraukan keberatan yang diajukan oleh Erlyn Nutricia, hingga pada Oktober 2012, Erlyn tidak diperbolehkan bekerja kembali.
Namun PT Ranuza Siratama menolak untuk memberikan surat PHK secara resmi kepada Erlyn. Pihak perusahaan hanya menyatakan bahwa terhitung sejak Oktober 2012, Erlyn Nutricia tidak dipekerjakan lagi di perusahaan yang berkedudukan di Jalan Timor nomor 10 Menteng Jakarta Timur tersebut.
Atas tindakan perusahaan tersebut, Erlyn membawa perkara ini ke Disnakertrans Jakarta Pusat. Melalui surat anjuran nomorĀ 1732/ 1.835.1 tertanggal 23 November 2012, Disnakertrans Jakarta Pusat menganjurkan agar pihak perusahaan membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak senilai 46,5 juta rupiah. Dalam anjuran tersebut, PT Ranuza Siratama juga disarankan untuk membayarkan upah proses, beserta kekurangan pembayaran upah, THR serta hak cuti, total senilai 51,8 juta rupiah.
Karena pihak perusahaan tidak juga menjalankan anjuran Disnakertrans tersebut, Erlyn mengajukan gugatan ke PHI Jakarta dan menuntut agar perusahaan membayar uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, Erlyn juga menuntut agar pihak perusahaan membayarkan upah selama tidak dipekerjakan (upah proses), ditambahk kekurangan pembayaran upah, THR, hak cuti dan kekurangan biaya perobatan.Erlyn menganggap tindakan perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap dirinya dan memerintahkan mutasi tanpa persetujuan adalah hal yang bertentangan dengan peraturan perundangan, sehingga ia berhak atas jumlah pesangon tersebut.
Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Jakarta hanya mengabulkan sebagian gugatan Erlyn Nutricia. Melalui putusan nomor 60/PHI.G/2013/PN.JKT.PS tertanggal 24 Juni 2013, Majelis Hakim PHI Jakarta menyatakan putus hubungan kerja antara Erlyn dengan perusahaan serta menghukum perusahaan membayar uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta hak cuti dan THR, total senilai 34,6 juta rupiah.
Majelis Hakim PHI Jakarta dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa PHK terhadap Erlyn telah sesuai ketentuan dalam pasal 161 ayat (1) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan bukti telah diberikannya surat peringatan sebanyak 3 kali kepada Erlyn.
Merasa keberatan dengan putusan PHI Jakarta, Erlyn mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, namun melalui putusan nomorĀ 103 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 2 Juli 2014, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Erlyn dan membenarkan putusan PHI Jakarta.
Sumber website Mahkamah Agung
Editor: Andri Yunarko