PHI Menangkan Gugatan Buruh PT Harapan Sukses Jaya

Solidaritas.net, Bandung – Buruh PT Harapan Sukses Jaya (PT HSJ) bertindak sebagai penggugat berhasil memenangkan tuntutannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Bandung, pada Selasa (12/5/2015).

pemogokan buruh HSJ
Suasana pemogokan buruh HSJ.

Meskipun mengalami sejumlah kendala seperti kekurangan saksi, namun buruh PT HSJ yang tergabung dalam Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) ini memiliki bukti-bukti kuat seperti, dokumen berupa surat keterangan bagian pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi tentang pelanggaran normatif di PT HSJ.

Selain itu, saksi yang dihadirkan oleh pihak pengusaha justru memperkuat posisi buruh, karena tidak bisa membantah bahwa banyak buruh PT HSJ yang upahnya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Saksi juga membenarkan bahwa sebelum mogok, para buruh telah mengajukan perundingan bipartit.

Hal tersebut memperkuat fakta bahwa buruh berada di posisi benar dan memperjelas pemogokan buruh HSJ adalah pemogokan yang legal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Adapun tuntutan 52 buruh anggota PB GSPB PT HSJ yang dikabulkan oleh majelis hakim PHI, yaitu:

  1. Menghukum pengusaha untuk mempekerjakan kembali para penggugat/pekerja pada bagian dan jabatan semula dengan hak-hak yang sudah diterima sebelumnya dan tidak dikurangi.
  2. Menghukum pengusaha memanggil ke 52 orang pekerja untuk kembali bekerja selambat-lambatnya 10 hari sejak dibacakan putusan.
  3. Menghukum tergugat/pengusaha menerbitkan surat pengangkatan bagi ke 52 buruh sebagai PKWTT (pekerja tetap) PT HSJ.
  4. Menghukum pengusaha membayar hak-hak ke 52 pekerja seperti kekurangan UMK pada tahun 2012 dan tahun 2013, membayar upah proses dan THR.
  5. Menghukum pengusaha membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000/hari kepada para pekerja apabila pengusaha tidak menjalankan putusan tersebut.

Menurut anggota tim advokasi PP GSPB, Ata Bu, selama ini pengusaha PT HSJ memang kerap melakukan pelanggaran terhadap hak-hak buruh seperti membayar upah buruh di bawah UMK, tidak ada jaminan pemeliharaan kesehatan, pelanggaran PKWT (kontrak), tidak menanggapi bipartit yang diajukan buruh bahkan melakukan PHK terhadap buruh yang mogok kerja.

Tinggalkan Balasan