PHI Surabaya Kabulkan PHK Karena Pelanggaran Berat

bubarkan PHI
Foto ilustrasi, Bubarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) © FSPS

Solidaritas.net, Surabaya – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, menjatuhkan putusan pemberian pesangon terhadap perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pelanggaran berat, antara PT Mandiri Investama Sejati dengan Wartini, pada hari Rabu, 1 April 2015 lalu. Wartini merupakan buruh PT Mandiri Investama Sejati, yang telah bekerja pada perusaahaan yang berkedudukan di Jl. Raya Purwosari no 88 Pasuruan tersebut, sejak 1 Agustus 2005 sebagai staff bagian produksi.

Perselisihan hubungan kerja bermula ketika PT Mandiri Investama Sejati menggugat Wartini ke hadapan PHI Surabaya dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila dilingkungan perusahaan. Wartini dituduh melakukan perbuatan tersebut pada 24 September 2014 sekitar pukul 23.00. Perbuatan asusila yang dituduhkan tersebut melanggar ketentuan pasal 44 ayat (4) dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi PHK.

Perselisihan berlanjut hingga ke Dinsosnakertrans Kabupaten Pasuruan dan melalui surat anjuran nomor 565/3346.G/424.053/2014 tertanggal 5 Desember 2014, Dinsosnakertrans Kabupaten Pasuruan menganjurkan agar pihak PT Mandiri Investama Sejati mempekerjakan kembali Wartini seperti semula.

Merasa keberatan dengan anjuran Dinsosnakertrans, pihak perusahaan mengajukan gugatan PHK ke PHI Surabaya dan memohon kepada Majelis Hakim PHI Surabaya untuk membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar pesangon, lantaran pelanggaran berat yang dilakukan oleh Wartini.

Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Surabaya berpendapat bahwa perbuatan Wartini adalah pelanggaran terhadap PKB, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 126 ayat (1) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini menyatakan bahwa pengusaha, serikat buruh dan buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama (PKB).

Berbeda halnya dengan anjuran Dinsosnakertrans Kabupaten Pasuruan, melalui putusan nomor 1/G/2015/PHI.Sby tertanggal 1 April 2015, Majelis Hakim PHI Surabaya menyatakan putus hubungan kerja antara PT Mandiri Investama Sejati dengan Wartini. Majelis Hakim PHI Surabaya menyatakan bahwa Wartini telah melakukan pelanggaran ketentuan sehingga PHK dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam pasal 161 ayat (1) pada UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim PHI Surabaya menghukum pihak PT Mandiri Investama Sejati untuk membayarkan uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan total senilai 40,3 juta rupiah.

Putusan PHI Surabaya ini pada dasarnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 012/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004, yang menyatakan bahwa pasal 158 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bahkan Menteri Ketenagakerjaan pun telah mengeluarkan surat edaran nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005, yang menyatakan bahwa PHK karena pelanggaran berat hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, ketentuan dalam PKB yang mengatur tentang PHK karena pelanggaran berat dengan berdasarkan pada ketentuan pasal 158 tersebut, juga batal demi hukum.

Sumber website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Tinggalkan Balasan