PHI Surabaya Tolak Gugatan Buruh Harian Lepas

Foto ilustrasi sumber militan-gesburi.blogspot.com
Foto ilustrasi sumber militan-gesburi.blogspot.com

Solidaritas.net, Surabaya – Sebanyak 21 buruh harian lepas di PT Pim Parmaceutical, yang berkedudukan di Jl. Raya Candi Wates Prigen, Wates, Pasuruan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Kedua puluh satu buruh, yang telah bekerja sejak 1998 dan selanjutnya disebut dengan Siti Marpuah, dkk tersebut, tidak terima atas keputusan perusahaan meliburkan para buruh tanpa diupah terhitung sejak tanggal 28 Januari 2013 hingga 30 Mei 2013.

Sebelumnya, Siti Marpuah, dkk mengadukan permasalahan ini ke Dinsosnakertrans Kabupaten Pasuruan. Dan melalui surat anjuran nomorĀ 565/1726 B/424.053/2013 tertanggal 28 Juni 2013, pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Pasuruan menganjurkan pihak PT Pim Parmaceutical untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Siti Marpuah, dkk dengan kompensasi sesuai pasal 164 ayat (3) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu PT Pim Parmaceutical juga diminta untuk membayarkan upah selama tidak dipekerjakan (upah proses) pada Siti Marpuah, dkk.

Siti Marpuah, dkk dalam gugatannya memohon kepada Majelis Hakim PHI Surabaya untuk menghukum perusahaan membayarkan upah selama tidak dipekerjakan (upah proses). Selain itu, mereka juga meminta agar Majelis Hakim PHI Surabaya memutuskan perubahan status mereka menjadi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT) atau buruh tetap, terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.

Di dalam persidangan, pihak pengusaha PT Pim Parmaceutical, menyatakan kepada Majelis Hakim PHI Surabaya bahwa hubungan kerja dengan Siti Marpuah, dkk selama ini adalah perjanjian kerja harian lepas atau pekerja borongan. Hal ini dibuktikan dengan data absensi maupun keterangan saksi yang menyatakan bahwa Siti Marpuah, dkk masuk bekerja tidak lebih dari 15 hari dalam setiap bulannya.

Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Surabaya melalui putusan nomorĀ 08/G/2014/PHI.Sby tertanggal 26 Mei 2014, menyatakan menolak seluruh gugatan Siti Marpuah, dkk. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PHI Surabaya, menyatakan bahwa hubungan kerja antara PT Pim Parmaceutical dan Siti Marpuah, dkk adalah perjanjian kerja waktu tertentu dalam bentuk perjanjian kerja harian lepas. Dan penerapan perjanjian kerja tersebut telah sesuai dengan pasal 10 ayat (1) dan (2) dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep.100/MEN/VI/2004.

Siti Marpuah, dkk merasa keberatan dengan putusan PHI Surabaya tersebut, sebab perjanjian kerja antara mereka dan PT Pim Parmaceutical selama ini tidak tertulis. Sehingga berdasarkan pasal 57 ayat (1) dan (2) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu yang berbentuk perjanjian kerja harian lepas tersebut, demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Hal ini yang menjadi dasar permohonan kasasi yang diajukan oleh Siti Marpuah, dkk ke Mahkamah Agung. Namun disayangkan bahwa Mahkamh Agung, melalui putusan nomor 551 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 20 November 2014, menolak permohonan kasasi yang diajukan Siti Marpuah, dkk dan membenarkan putusan PHI Surabaya.

Sumber website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Tinggalkan Balasan