PHK 700 Buruh, DPR Akan Panggil Krakatau Steel

0

Solidaritas.net | Jakarta – PT Krakatau Steel melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 pekerja outsourcing per 31 Desember 2014 lalu. Kebijakan tersebut dilakukan manajemen salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dengan alasan, karena manajemen merasa tidak sanggup lagi untuk mengupah para buruh tersebut.

kami ingin kerja kembali
© Adi Setiawan / Melukis.net

Terkait masalah tersebut, DPR RI berencana akan memanggil pihak manajemen PT Krakatau Steel. Dikatakan anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini, dia akan meminta pimpinan Komisi IX DPR RI untuk segera memanggil pihak manajemen perusahaan baja terbesar di Indonesia itu, untuk meminta keterangan mengenai kebijakan PHK tersebut. (Baca juga: Buruh Kecam Kebijakan Krakatau Steel PHK 700 Pekerja)

“Pada masa sidang ke-2 DPR RI Januari ini, saya akan meminta pimpinan Komisi IX DPR segera mengagendakan untuk memanggil pihak PT Krakatau Steel untuk menjelaskan masalah tersebut,” ujar Amelia, Selasa (6/1/2015), seperti dilansir portal Kompas.com.

Tidak hanya sampai disitu, Amelia juga meminta Menteri terkait, terutama Menteri BUMN dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera merespon masalah PHK massal di PT Krakatau Steel tersebut. Dia berharap Menteri Ketenagakerjaan untuk segera merespon dan mencari jalan peyelesaian masalah tersebut, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan nantinya.

Kemudian, politisi Partai NasDem ini juga mengingatkan bahwa kesimpulan rapat kerja DPR dengan Menteri BUMN tanggal 4 Maret 2014 adalah Menteri BUMN sepakat menjalankan rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN DPR. Rekomendasi itu adalah mengangkat pekerja outsourcing BUMN jadi pekerja tetap BUMN, mempekerjakan kembali pekerja outsourcing yang sudah di-PHK sepihak, dan membayarkan hak-hak normatifnya.

“Atas dasar itulah, tidak ada alasan bagi perusahaan BUMN dan pemerintah untuk tidak melaksanakan kesimpulan raker tersebut,” tandas wakil dari Dapil Jawa Tengah VII itu.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan PHK yang dilakukan manajemen PT Krakatau Steel terhadap 700 buruh outsourcing itu dikecam oleh organisasi buruh BUMN. Koordinator Gerakan Bersama Buruh BUMN (GEBER BUMN), Ais menyebut alasan kerugian keuangan yang dialami perusahaan pada 2014 lalu seharusnya tidak boleh sampai mengorbankan para pekerja tersebut. Apalagi, mayoritas mereka ternyata sudah bekerja selama puluhan tahun.

Menurutnya, keputusan PHK tersebut perlu diukur hubungannya dengan beban keuangan perusahaan. Apalagi, saat ini PT Krakatau Steel tengah dipantau atas adanya pelanggaran penerapan outsourcing di perusahaan tersebut. Dijelaskan Ais, jika pembayaran pekerja outsourcing tersebut masuk dalam pos pembayaran karyawan di laporan arus kas PT Krakatau Steel, maka keputusan PHK itu hanyalah jalan pintas yang sesat dan tidak solutif.

Berdasarkan laporan keuangan PT Krakatau Steel pada September 2014, diketahui pos pembayaran karyawan hanya sekitar 4 persen dari beban pembayaran operasional rutin dari aktivitas kas operasional perusahaan tersebut. Pembayaran terbesar malah ada pada pos pembayaran ke pemasok sebesar 83 persen. Makanya, Ais meragukan alasan kondisi keuangan di balik keputusan PHK itu. Pasalnya, menurut dia, pembayaran pekerja outsourcing masuk di beban usaha umum dan administrasi, yang jumlahnya relatif kecil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *