Solidaritas.net | Medan – Vani Oktavian Semuruk adalah tetap yang berkerja di PT. LG Electronics Indonesia yang berkedudukan di Medan sebagai penjaga gudang dengan upah sebesar 1, 1 juta rupiah per bulan. Hubungan antara perusahaan dengan buruh ini cukup baik dan lancar, namun setelah 6 tahun bekerja, secara mendadak, Vani Oktavian Semuruk menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT. LG Electronics Indonesia tanpa alasan yang jelas. Vani Oktavian Semuruk tidak diputuskan hubungan kerjanya secara legal (sah) sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Vani Oktavian Semuruk mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pernah menerima surat peringatan (SP), yang menunjukkan kesalahan apapun dari dirinya, sehingga ia tidak lagi dipekerjakan sebagai Karyawan di PT. LG Electronics Indonesia. Atas permasalahan tersebut, Vani Oktavian Semuruk mengadukan PHK tersebut secara tertulis kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan. Namun, mediasi yang dilakukan melalui Dinsosnaker Kota Medan tidak membuat pihak perusahaan merubah keputusannya hingga Vani Oktavian Semuruk membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim PHI Medan kemudian memutuskan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. LG Electronics Indonesia terhadap Vani Oktavian Semuruk bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, serta menghukum PT. LG Electronics Indonesia untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan, dan perobatan sebesar 23 juta rupiah. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 35/G/2012/PHI.Mdn tertanggal 2 Agustus 2012.
PT. LG Electronics Indonesia yang tidak menerima keputusan tersebut, kemudian mengajukan memori kasasi pada Mahkamah Agung, yang isinya menyatakan bahwa Vani Oktavian Semuruk hanyalah buruh outsourcing dan bukan buruh tetap sehingga tidak berhak mendapatkan pesangon sebagaimana perintah yang diputuskan oleh Majlis Hakim PHI Medan. Namun Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh PT.LG Electronics Indonesia karena pernyataan yang diajukan terkait status buruh outsourcing Vani Oktavian Semuruk tidak dapat dibuktikan.
Meski demikian putusan PHI Medan tersebut seharusnya dinilai tidak tepat karena hanya menghukum PT.LG Electronics Indonesia untuk membayarkan pesangon yang artinya membenarkan PHK buruh tanpa alasan. Pada dasarnya putusan ini bertentangan dengan pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa PHK terhadap Vani Oktavian Semuruk bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Sehingga seharusnya PHI Medan memutuskan membatalkan PHK yang dilakukan terhadap Vani Oktavian Semuruk dan menghukum PT.LG Electronics Indonesia untuk mempekerjakan kembali Vani Oktavian Semuruk seperti semula.
Editor: Andri Yunarko