PHK Karena Efisiensi Ditolak, Pengusaha Wajib Pekerjakan Buruh Kembali

0

Solidaritas.net, Jayapura – Sebanyak tujuh orang buruh PT. Percetakan Rakyat Papua menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jayapura atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Para buruh yang selanjutnya disebut Alexander Krisfu, dkk tersebut menggugat pihak perusahaan dengan tuntutan untuk dipekerjakan kembali. PT Percetakan Rakyat Papua yang berkedudukan di Jalan Percetakan Negara nomor 32 Jayapura melarang para buruh untuk bekerja dengan alasan efisiensi. Terhitung sejak Maret 2013, pihak perusahaan secara resmi memberhentikan Alexander Krisfu, dkk dari posisi dan jabatannya di perusahaan.

Padahal, PT Percetakan Rakyat Papua belum melakukan langkah langkah pencegahan PHK sebagaimana disyaratkan dalam Surat Edaran Kepmenakertrans nomor SE.643/MEN/PHI-PPHI/IX/2005 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam surat edaran tersebut dipersyaratkan tahapan-tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam rangka melakukan efisiensi, sebelum mengambil pilihan terakhir, yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja dengan buruhnya.

Hal ini yang menjadi dasar bagi Alexander Krisfu, dkk menolak PHK sepihak tersebut dan membawa perkara ini ke PHI Jayapura. Melalui putusan nomor 468 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 24 September 2014, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan para buruh untuk dipekerjakan kembali. Majelis Hakim memerintahkan PT Percetakan Rakyat Papua untuk mempekerjakan kembali tujuh orang buruh tersebut dengan posisi dan jabatan yang sama seperti sebelumnya.

Putusan ini didasarkan fakta bahwa PT Percetakan Rakyat Papua tidak dapat membuktikan bahwa pihak perusahaan telah melakukan upaya pencegahan PHK sebagaimana yang disyaratkan dalam Surat Edaran Kepmenakertrans nomor SE.643/MEN/PHI-PPHI/IX/2005 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja, jika alasan PHK adalah untuk efisiensi perusahaan. Dalam putusannya Majelis Hakim menganggap alasan efisiensi perusahaan karena merugi tidak dapat diterima dan dibenarkan.

Tidak terima dengan putusan PHI Jayapura, PT Percetakan Rakyat Papua mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan kasasi ini ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 468 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 24 September 2014.

Mahkamah Agung membenarkan dasar putusan PHI Jayapura, berdasarkan pada Surat Edaran Menakertrans yang berlaku, sebelum melakukan PHK karena efisiensi, perusahaan harus melakukan langkah langkah seperti penghematan biaya produksi, mengurangi upah buruh di tingkat manajerial, mengurangi kerja lembur, menawarkan pensiun dini, serta merumahkan buruh sementara secara bergiliran. Namun langkah tersebut sama sekali belum dilakukan oleh PT Percetakan Rakyat Papua, oleh karena itu kasasi perusahaan harus ditolak. (RDN/AY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *