PHK Karena Kesalahan Berat Ditolak, Buruh Terima Upah Proses danPesangon

phkSolidaritas.net, Semarang – Johanes Kurniawan, seorang buruh koperasi simpan pinjam KSP Arta Guna Mandiri, menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang lantaran dikenai PHK tanpa pesangon. Johanes diputus hubungan kerjanya oleh KSP Arta Guna Mandiri terhitung sejak 7 November 2013 karena dianggap tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik. Johanes memang sedang menjalani proses perkara pidana, namun bukan atas laporan KSP Arta Guna Mandiri, melainkan perkara pidana yang terjadi sebelum dirinya bekerja di KSP Arta Guna Mandiri.

Akan tetapi KSP Arta Guna Mandiri tetap bersikeras untuk memecat Johanes lantaran dianggap melakukan kesalahan berat. Keputusan tersebut diambil pihak KSP Arta Guna Mandiri lantaran proses perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Johanes, membuat kinerjanya di koperasi terganggu. Meskipun Johanes telah mencoba merundingkan permasalahan ini dengan pihak KSP Arta Guna Mandiri, namun pihak koperasi tetap pada keputusannya untuk mem-PHK Johanes tanpa pesangon.

Akhirnya permasalahan ini dibawa oleh Johanes ke hadapan PHI Semarang. Dalam gugatannya, ia menuntut KSP Arta Guna Mandiri untuk memberikan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta membayar upah proses selama ia tidak dipekerjakan.

Namun dalam eksepsinya, pihak KSP Arta Guna Mandiri beralasan bahwa Johanes tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik karena sedang menjalani proses pidana, sehingga Johanes dianggap telah melakukan kesalahan berat. Oleh karena itu KSP Arta Guna Mandiri meminta kepada Majelis Hakim PHI Semarang untuk menolak gugatan Johanes.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PHI Semarang menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh KSP Arta Guna Mandiri terhadap Johanes adalah akibat efisiensi, bukan karena kesalahan berat. Oleh karena itu, Majelis Hakim PHI Semarang dalam keputusannya menghukum KSP Arta Guna Mandiri untuk membayar pesangon dan upah proses kepada Johanes sejak PHK dijatuhkan hingga putusan pengadilan dibacakan.

Berdasarkan putusan nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 26 Agustus 2014, PHI Semarang menyatakan hubungan kerja antara Johanes Kurniawan dengan KSP Arta Guna Mandiri telah putus dan menghukum KSP Arta Guna Mandiri untuk membayar upah proses selama Johanes tidak dipekerjakan sebesar 24,4 juta rupiah serta uang pesangon sebesar 21 juta rupiah.

Sumber: Website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko.

Tinggalkan Balasan