PHK Karena Kesalahan Berat, Pengusaha Wajib Bayar Pesangon

ilustrasi pesangon
Pesangon (Ilustrasi). Kredit: jurnalwarga.com.

Solidaritas.net, Probolinggo – Seorang buruh PT IPMOMI yang berkedudukan di Jalan Raya Surabaya Situbondo km 141, Paitin Probolinggo, diputus hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon oleh perusahaan, karena dianggap telah melakukan kesalahan berat. Peristiwa dimulai ketika buruh yang bernama Tohap Sinaga tersebut diketahui telah mengelabui perusahaan dengan memalsukan klaim tagihan lembur, padahal setelah diselidiki didapati bahwa ia tidak melakukan kerja lembur. Pemalsuan klaim lembur tersebut membuat perusahaan memutuskan untuk mem-PHK Tohap tanpa pesangon karena perbuatan tersebut dianggap sebagai kesalahan berat.

Namun Tohap tidak menerima putusan PHK tanpa pesangon yang dijatuhkan oleh perusahaan dan ia pun membawa perkara ini ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Tohap menuntut PT IPMOMI untuk memberikan hak pesangon sebagai akibat PHK terhadap dirinya. Terhadap perkara tersebut, Majelis Hakim PHI Surabaya, mengabulkan gugatan Tohap Sinaga melalui putusan nomor 13/G/2014/PHI.Sby tertanggal 30 Juni 2014. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PHI Surabaya menghukum PT IPMOMI untuk membayar pesangon dan hak lainnya kepada Tohap sejumlah 168,4 juta rupiah.

Majelis Hakim PHI Surabaya menilai bahwa Tohap masih tetap memiliki hak pesangon meski dianggap telah melakukan kesalahan berat, karena tuduhan PT IPMOMI tersebut tidak disertai adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa pasal 158 dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dan dipertegas melalui Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 07 Januari 2005, yang menyatakan bahwa pengusaha hanya dapat melakukan PHK terhadap buruh dengan dasar pelanggaran berat, setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan tetap berdalih bahwa Tohap Sinaga telah melakukan kesalahan berat yang dikuatkan oleh Perjanjian Kerja Bersama pasal 20 dan 85, PT IPMOMI mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Perusahaan tetap bersikeras tidak bersedia memberikan kompensasi ataupun pesangon kepada Tohap dengan alasan kesalahan fatal yang dilakukan oleh Tohap Sinaga.

Berbeda dengan putusan Mahkamah Agung sebelumnya, melalui putusan nomor 408 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 16 September 2014 yang mengabulkan PHK atas dasar kesalahan berat. Kali ini Mahkamah Agung melalui putusan nomor 624 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 27 November 2014 membenarkan putusan PHI Surabaya dan menolak kasasi yang diajukan oleh PT IPMOMI. (AY/RDN)

Tinggalkan Balasan