PHK Sepihak, Buruh Demo ke Bupati Gresik

Solidaritas.net – Tindakan sewenang-wenang pengusaha terhadap para pekerjanya masih terus terjadi di awal tahun 2015. Baru-baru ini, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terjadi pada buruh PT Artawa Indonesia, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Akibatnya, para buruh pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Kawasan Industri Gresik (KIG), Kecamatan Manyar, Gresik itu pun berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi mereka.

buruh kepung gedung sate bandung.
Foto ilustrasi: demo buruh © Ari Andreas/facebook.

Ratusan buruh PT Artawa Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Serbumusi) melakukan unjuk rasa ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Senin (12/01/2015). Massa buruh tersebut mempertanyakan keputusan manajemen perusahaan yang telah mem-PHK mereka secara sepihak. Apalagi selama ini, menurut para buruh, hak-hak mereka tidak dipenuhi sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“PT Artawa selama ini selalu membayar upah di bawah UMK, sekarang melakukan PHK tanpa alasan yang jelas,” kata M Agus, Ketua Serikat Pekerja (SP) Serbumusi dalam orasinya di depan Kantor Pemkab Gresik, Senin (12/01/2015), seperti dilansir oleh Tribunnews.com.

Selain itu, dalam orasinya, para buruh juga menuntut agar hak-hak mereka yang belum dibayar oleh perusahaan segera diselesaikan. Yakni, sisa upah lembur yang belum diberikan sejak tahun 2012 sampai tahun 2014, serta upah dari PHK yang dilakukan perusahaan itu.

Disampaikan Agus lagi, permasalahan PHK sepihak ini harus dibawa ke Bupati Gresik, karena masih ada permasalahan perburuhan di Gresik yang belum tuntas. Sedangkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gresik menurutnya selama ini malah tidak bisa memberikan penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan salah satu pihak terkait.

“Disnaker Gresik telah menjadi konsultan PKH bagi PT Artawa. Disnaker harusnya membela buruh, bukan hanya menjadi konsultan bagi perusahaan,” ungkap Agus lagi dalam orasinya.

Massa buruh akhirnya bisa tenang setelah Kepala Disnakertrans Gresik Mulyanto menemui mereka dan mengajak mediasi dengan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Mulyanto sendiri mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah menerima konsultasi dari PT Artawa Indonesia soal kebijakan PHK itu. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan pencemaran nama baik ke polisi jika perusahaan itu terbukti mengaitkan pihaknya dalam masalah ini.

“Kita jadwalkan pertemuan dengan kedua belah pihak, yaitu PT Artawa dengan serikat pekerja. Nanti kalau tidak ada penjelasan dari PT Artawa mengenai tata cara pemecatan pekerjanya, maka akan kita laporkan ke polisi. Sebab, PT Artawa mengklaim telah konsultasi dengan Disnaker untuk melakukan PHK,” jelas Mulyanto di depan buruh yang berunjuk rasa.

Dia juga mengatakan bahwa Disnakertrans Gresik tidak akan mengakui keputusan PHK yang dilakukan oleh PT Artawa Indonesia terhadap para pekerjanya, jika tidak diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Oleh karena itu, pihaknya akan meminta keterangan.

“Jika tidak diputuskan oleh PHI, saya anggap tidak ada PHK,” kata Mulyanto kepada buruh.

***

activate javascript

Tinggalkan Balasan