Jakarta – Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dipanggil polisi untuk didengar keterangannya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar. Pemanggilan akan dilakukan Kamis, 15 Desember 2016.
Surat pemanggilan polisi yang ditujukan kepada ketua KSPI, Said Iqbal |
Hal itu menyusul beredarnya gambar bagan dugaan penerimaan aliran dana untuk gerakan makar dalam aksi bela Islam jilid III di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, 2 Desember 2016.
Dalam gambar itu berisi foto-foto sejumlah tokoh, salah satunya aktivis buruh Said Iqbal.
Surat pemanggilan yang dikirimkan 10 Desember 2016 kepada Said Iqbal, berdasarkan pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP.
Pasal 107 berisi:
1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Adapun pasal 10 berisi:
1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut
2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
a) berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
b) berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain
c) memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan
d) mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain
e) berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas
4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum
5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Isi pasal 87, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Berkaitan dengan itu, polisi dikabarkan menangkap 10 orang, salah seorang diantaranya adalah Sri Bintang Pamungkas. Polisi juga menangkap mantan anggota DPR, Hatta Taliwang, Sabtu (10/12).
Sedangkan tersangka lainnya atas dugaan permufakatan makar adalah Mayjen Purn Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, dan Eko. Mereka akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24jam.