Banten – Setelah beberapa kali didesak buruh yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU), Plt.Gubernur Banten Nata Irawan, akhirnya mengrimkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Rabu(14/12).
Surat usulan revisi yang dikirimkan Plt Gubernur kepada kemenakertrans (Foto : Ocid) |
Melalui surat Nomor: 561/5626/ – DTKI/2016, Nata Irawan meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) merevisi formula perhitungan upah minimum yang tercantum dalam Pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015. Pasalnya, peraturan tersebut membuat Gubernur terkendala dalam merevisi UMK Banten.
Salah seorang buruh, Ocid menilai usulan revisi tersebut sebenarnya masih sangat lemah bahkan sangat kecil kemungkinan untuk disetujui. Menurutnya, hanya pergerakan buruh di masing-masing Kota/Kabupaten dan Provinsi secara maksimal yang dapat mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP 78/2015.
“Sejauh ini aksi buruh menolak PP 78 kurang begitu gereget,” tuturnya kepada Solidaritas.net.
Jika Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan persetujuan revisi formula perhitungan upah minimum, maka UMK Banten setelah direvisi akan mengalami kenaikan dari Rp.588 hingga Rp.355.044.
Besaran UMK Banten sebelum direvisi adalah :
1. Kota Serang Rp.2.866.595
2. Kabupaten Lebak Rp.2.127.112
3. Kabupaten Pandeglang Rp.2.164.979
4. Kabupaten Tangerang Rp.3.270.936
5. Kota Cilegon Rp.3.331.997
6. Kabupaten Serang Rp.3.258.866
7. Kota Tangerang Rp.3.295.075
8. Kota Tangerang Selatan Rp.3.270.936
Rekomendasi UMK Banten setelah direvisi:
1. Kota Serang Rp.3.108.470
2. Kabupaten Lebak Rp.2.127.700
3. Kabupaten Pandeglang Rp.2.181.779
4. Kabupaten Tangerang Rp.3.355.750
5. Kota Cilegon Rp.3.693.669
6. Kabupaten Serang Rp.3.341.665
7. Kota Tangerang Rp.3.355.750
8. Kota Tangerang Selatan Rp.3.625.980
Berikut isi Pasal 44 dalam PP 78 :
1. Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum
2. Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri