Banten- Plt.Gubernur Banten, Nata Irawan menyetujui usulan Serikat Pekerja/Serikat Buruh merevisi UMK Banten, Senin(28/11). Dalam acara audiensi di aula pendopo Gubernur Banten, Nata Irawan menyatakan dukungannya sekaligus meminta Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) membuat telaah terhadap PP 78 Tahun 2015.
Hasil audiensi (foto: Ocid) |
“Pemerintah Provinsi Banten sepenuhnya mendukung revisi PP 78 dan akan menandatangani telaahan tersebut untuk disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja RI,” ujar Nata
Dia juga menganjurkan agar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mengkoordinasikan rekomendasi yang disampaikan buruh sebagai bahan revisi UMK 2017.
” Disnaker Provinsi akan memfasilitasi aspirasi ini untuk dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat bulan Desember ini,”lanjut Nata.
Keputusan tersebut tidak terlepas dari desakan buruh , dimana sebelumnya buruh melakukan aksi menutup jalan tol selama lima jam dan mengakibatkan ruas jalan di kawasan Tangerang lumpuh total.
Dalam aksi itu, Plt.Gubernur berjanji akan melakukan revisi terhadap UMK Banten yang dinilai sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Seperti diketahui, Gubernur Banten telah menetapkan kenaikan UMK di Provinsi ini pada 23 November 2016. Berikut besaran upah di Kabupaten/Kota Banten:
1. Kota Serang Rp2.866.595
2. Kabupaten Lebak Rp2.127.112.
3. Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979
4. Kabupaten Tangerang Rp3.270.936
5. Kota Cilegon Rp3.331.997
6. Kabupaten Serang Rp3.258.866
7. Kota Tangerang Rp3.295.075
8. Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936