Polisi dan Tentara Bubarkan Acara Tolak Bau Busuk PT RUM

0
Salah seorang anggota polisi berusaha membubarkan acara tolak PT RUM, 20 November 2018.

Sukoharjo – Acara perayaan satu tahun perjuangan Rakyat Sukoharjo melawan racun sempat didatang oleh aparat, Selasa (20/11/2018). Aparat gabungan TNI dan Polri datang dengan dengan membawa senjata dan gas air mata jam 19.58 WIB. Mediasi terjadi antara pihak kepolisian dan pihak RW setempat. Acara yang diselenggarakan oleh Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR) dan Persatuan Perempuan Pejuang Lingkungan (P3L) ini dituding tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan administrasi.

Pada pukul 20.15, aparat berkeras menghentikan kegiatan dan para peserta didesak untuk meninggalkan lokasi. Keberadaan orang Papua juga dipermasalahkan. Bahkan salah seorang anggota pers mahasiswa sempat dimintai kartu identitas dan dipotret.

Tentara yang terlihat berada di lokasi acara SAMAR dan P3L, 20 November 2018.

“Aparat gabungan melakukan pengusiran/pembubaran secara paksa dengan nada tinggi terhadap kawan-kawan yang masih berkumpul di sekitar pemukiman rumah warga saat sedang bersiap untuk membubarkan diri. Disaat yang sama dengan nada tinggi pula aparat gabungan menanyai daerah asal kawan-kawan solidaritas dan meminta kawan-kawan menyerahkan kartu identitasnya masing-masing,” tulis SAMAR dalam siaran persnya yang diedarkan di media sosial.

Tak sampai di situ, salah seorang peserta berinisial AA sempat ditarik dan diminta kartu identitasnya secara paksa. Aparat juga melakukan pengrusakan terhadap lukisan mural yang dibuat oleh peserta acara. Hingga pukul 22.00, aparat masih terlihat di lokasi dan memaksa acara dibubarkan. Situasi kondusif setelah aparat meninggalkan lokasi acara pada pukul 23.15.

Sudah setahun rakyat Sukoharjo menolak keberadaan limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang menimbulkan bau busuk menyengat. Berkali-kali mendapatkan protes, namun operasi PT RUM hanya sempat dihentikan sementara. Setelah uji coba beroperasi kembali pada September 2018 lalu, pabrik serat rayon ini kembali mengeluarkan bau busuk.

Tujuh aktivis ditangkap dengan tuduhan pengrusakan dalam aksi 23 Februari 2018. Mereka divonis empat hingga lima tahun penjara. Sementara upaya warga dua kali melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT.RUM, yakni ke Polres Sukoharjo maupun Polda Jateng, tidak diproses. Perusahaan yang jelas-jelas merugikan banyak orang tidak diproses secara hukum. Pabriknya malah mendapatkan pengawalan polisi dan tentara.

Padahal bau busuk anak perusahaan Sritex ini sudah sangat terkenal. Di Google Reviews, PT RUM mendapatkan rating buruk yakni 2,0 dari 172 ulasan, karena bau busuknya yang seperti tahi.

Inilah potret hukum di negeri ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *