PP Pengupahan Disahkan, Gubernur Akan Umumkan UMP per 1 November

0
menakertrans hanif dhakiri
Hanif Dhakiri (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Solidaritas.net, Jakarta – Meskipun mayoritas kaum buruh menyatakan sikap menolak RPP Pengupahan, namun Presiden Joko Widodo tetap bersikukuh untuk mengesahkannya. Pada Jumat (23/10/2015), Jokowi telah menandatangani RPP tersebut. Artinya PP Pengupahan telah sah dan per 1 November Gubernur akan menetapkan UMP dengan mengacu pada PP ini.

“Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut”, jelas Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, setelah membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (26/10/2015), dilansir dari liputan6.com.

Diketahui sistem pangupahan yang diatur dalam PP No. 78/2015 ini ditolak secara tegas oleh kaum buruh, karena berdasarkan analisis mereka, PP ini hanyalah salah satu bentuk peraturan pemerintah untuk melindungi para pengusaha daripada kaum buruh sendiri. Selain itu, beberapa aturan di dalamnya juga dinilai hanya akan melegalkan upah murah.

Namun, meskipun begitu, Hanif masih saja terus melakukan pembelaan. Menurutnya, keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia karena sebelumnya penetapan UMP didominasi oleh berbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.

“Upah itu kan pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja,” paparnya.

Berhubung PP Pengupahan telah ditandatangani presiden, Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP tersebut. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *