PPA PPMI PT San Fu Laporkan Pengusaha Ke Polda Jabar

PPMI Sanfu laporkan pengusaha
PPMI PT Sanfu berfoto di depan Polda Jawa Barat dengan memegang tanda bukti lapor.

Solidaritas.net, Purwakarta – Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA PPMI) PT San Fu melaporkan pengusaha kepada pihak kepolisian. Pasalnya pemilik perusahaan yang memproduksi kertas budaya dan bahan “sembahyang” ini berupaya melakukan pemberangusan serikat (union busting) terhadap PPA PPMI yang ada di perusahaan tersebut.

Ketua DPC PPMI Kabupaten Purwakarta sekaligus Ketua PPA PPMI PT San Fu, Lili Hambali sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melaporkan pemilik perusahaan, Weng beserta HRD perusahaan, Etin Rodiana, atas dugaan tindakan union busting dan telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2000 pasal 28 Jo 43 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Senin (31/8/2015).

“Saya berharap Polda Jabar bisa bertindak tegas sesuai hukum di negeri ini. Tidak memandang dia siapa atau kami siapa, karena menurut saya mendapat perlindungan hukum adalah hak seluruh warga negara,” katanya kepada Solidaritas.net, Senin (31/8/2015).

Dijelaskan oleh Wahidin selaku ketua DPC PPMI Kabupaten Karawang yang turut mengawal masalah ini, bahwa pada 19 Desember 2014 yang lalu Weng sebagai pemilik perusahaan melalui HRD Etin Rodiana telah membuat surat PHK tanpa memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 terlebih dahulu.

Hal itu terjadi karena pengusaha menganggap aksi mogok kerja yang dilakukan oleh PPA PPMI PT San Fu saat tengah memperjuangkan status PKWT (buruh kontrak) menjadi PKWTT (buruh tetap), pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan upah dibawah ketentuan upah minimum kabupaten (UMK), adalah tidak sah. Tidak hanya itu, aksi mogok kerja itu juga dianggap menghalangi keluar masuknya barang produksi.

Padahal, berdasarkan Nota Pemeriksaan Disnakersos Purwakarta, mogok kerja PPMI PT San Fu dianggap sudah sesuai dengan proses hukum dan Disnakersos Purwakarta menganjurkan agar pengusaha memanggil buruh untuk kembali bekerja. Namun hal itu tak kunjung dilakukan oleh pengusaha dengan berbagai alasan.

Dugaan union busting itu semakin kuat setelah pengusaha hanya melakukan PHK pengurus serikat, dimana dari 300-an buruh PT San Fu yang mengikuti mogok kerja, hanya 14 di antaranya yang di PHK sedangkan ratusan buruh lainnya diperbolehkan bekerja kembali. Keempat belas orang itu adalah Lili Hambali dkk yang notabenenya adalah pengurus serikat.

Bukan hanya melakukan union busting, pada saat itu perusahaan ini juga tidak mengindahkan surat nota hasil pemeriksaan bidang pengawasan Disnakersos Kabupaten Purwakarta, yang menyatakan PT San Fu telah melanggar peraturan kontrak dan outsourcing dan demi hukum status buruh kontrak beralih menjadi PKWTT (buruh tetap).

Tinggalkan Balasan