Solidaritas.net – Serikat pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mengadukan direktur, manajer, supervisor Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Ciputat beserta perusahaan outsourcing PT Data Energi Infomedia (DEI) ke Polda Metro Jaya. Para terlapor adalah Dirut PT PLN Nur Pamudhi, Manajer Area Lala Arif, Supervisor Area PLN Ciputat Dodik dan Dirut PT DEI Paul August L dan Rudi Ginting.
Para terlapor diduga telah melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja (union busting) dan pelecehan terhadap lembaga tinggi negara.
“Bahwa pada tanggal 31 Desember 2013 Direksi PT. PLN (Persero) melalui PT. DEI berkantor di Cilandak, Jakarta Selatan melakukan PHK terhadap semua anggota PPMI yang bertahun-tahun bekerja sebagai Karyawan Pelayanan Teknik (YANTEK) PT. PLN (Persero) Posko Pamulang Tangerang Selatan secara keji dan tidak manusiawi,” jelas Priyono selaku korban yang menjadi pelapor, sekaligus Pengurus PPMI Yantek Pamulang didampingi Eko Novriansyah Putra, SH Tim Kuasa Hukum PPMI di Jakarta, Jumat (3/1).
Tindakan PHK tersebut juga jelas melanggar dan mengangkangi hasil rekomendasi Komisi IX DPR terkait hasil Panja Outsourcing BUMN. Dalam poin (4) disebutkan bahwa tidak boleh ada PHK dan hentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
Sesuai dengan laporan korban dan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/ 22/1/2014/ PMJ/Dit Reskrimsus diketahui bahwa tindakan PHK tersebut merupakan bentuk nyata serangkaian intimidasi dalam memberangus serikat pekerja yang dilakukan perusahaan (PLN, dan Vendornya-red) terhadap pekerja anggota serikat pekerja PPMI. Dan ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Ini terkait sikap Direktur dan Manajer PT. DEI yang diketahui dan bersama-sama PT. PLN (Persero) melakukan PHK terhadap semua anggota PPMI yang bertahun-tahun bekerja sebagai Karyawan Pelayanan Teknik (YANTEK) PT. PLN (Persero) Area Ciputat Posko Pamulang Tangerang Selatan.
Lebih lanjut, Eko Novriansyah Putra, SH menegaskan, pihaknya mengapresiasi dan percaya bahwa pihak POLRI akan mampu memproses, menindak tegas secara proporsional sesuai hukum. “Ribuan bahkan puluhan ribu Pekerja Outsoucing PLN di seluruh Indonesia, saat ini tertuju ke Polda Metro Jaya dan menunggu proses ini”.
Sebab keputusan PHK tersebut merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap lembaga tinggi negara dan keputusannya. “Bahwa atas tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap rekomendasi Komisi IX DPR maka sesuai bunyi rekomendasi itu sendiri yakni pada Poin (10) “Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Kepolisian RI agar memproses secara hukum dan menindak tegas tindak pidana ketenaga kerjaan yang terjadi di Perusahaan BUMN di seluruh Indonesia,” katanya.
Karena itu ujar Eko Novriansyah Putra, SH yang juga didampingi Presiden dan Sekjen DPP PPMI, pihaknya telah mengundang secara terbuka sejumlah pejabat negara untuk hadir dan menjadi saksi pelapor di Polda Metro Jaya.
Selain Menakertrans dan Ketua Komisi IX/ Ketua Panja Outsourcing BUMN, undangan terbuka ini juga ditunjukan kepada anggota Panja Outsourcing BUMN DPR yakni Poempida Hidayatullah, Irgan Chairul Mahfiz,M.SI, Rieke Diah Pitaloka, Indra, Ibu Sri Rahayu dan Sumarjati Arjoso.
Namun sayang, meski ditunggui puluhan korban, pengurus dan para pekerja PLN se Jabodetabek yang ikut memberikan dukungan moral, Menakertrans dan para anggota panja DPR RI tidak tampak.
“Kawan-kawan tadi memang kecewa, tapi kita masih tunggu Pak Menteri dan para anggota Panja DPR untuk menjadi saksi pelapor saat prosesnya nanti, karena ini demi kehormatan lembaga dan mereka juga”, akhir pengacara ini.***(K-Dw)