Jakarta –
Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) menggelar aksi solidaritas untuk 23
buruh, seorang mahasiswa dan dua orang pengabdi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka karena didakwa melakukan perbuatan
melawan hukum. PPRI menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Senin (18/4/2016).
PPRI bersolidaritas lawan kriminalisasi (Foto: Mujiyo) |
Puluhan massa PPRI menyerukan
lawan kriminalisasi, rebut demokrasi dan hentikan represi gerakan rakyat! Hal ini
nampak dari spanduk besar yang dibentangkan oleh massa PPRI.
terhadap korban kriminalisasi sekaligus perlawanan terhadap kasus kriminalisasi yang semakin menjadi-jadi dan membungkam ruang
demokrasi. Bagi PPRI, kriminalisasi adalah masalah bersama yang harus
diselesaikan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa melihat bendera organisasi.
“Kami mengajak semua elemen
masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk kriminalisasi dan merebut
demokrasi yang seluas-luasnya. Bersolidaritas tanpa melihat bendera organisasi,”
tegas salah seorang buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Hitech Ink yang turut bersolidaritas,
Mujiyo kepada Solidaritas.net, Selasa (19/4/2016).
semua pihak bisa membangun solidaritas untuk melawan segala macam bentuk
kriminalisasi karena menurutnya rezim hari ini selalu menggunakan kriminalisasi
sebagai alat untuk membungkam gerakan perlawanan rakyat.
“Satu-satunya
cara untuk melawannya adalah dengan membangun solidaritas lawan kriminalisasi. Hanya
dengan aksi massa,” tuturnya.
2015 yang lalu, Gerakan
Buruh Indonesia (GBI) melakukan aksi perlawanan terhadap PP No. 78 tahun 2015
tentang Pengupahan. Aksi tersebut
dibubarkan secara paksa karena dianggap telah melewati batas waktu yang telah
ditentutan.
terhadap buruh. Fatalnya, korban represi ini justru dijadikan tersangka dengan
tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. (**Ern)